SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengatakan hingga Jumat (5/3) hari ini, telah membentuk sebanyak 24 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemerintah desa.
“Setiap kecamatan dibentuk dua desa, dan minggu awal bulan Maret ini sudah ada dua belas kecamatan, berarti sudah terbentuk PPID sebanyak 24 desa dari total target 42 desa yang akan kami bentuk tahun ini,” kata Kasi Pelayanan Informasi Publik (PIP), Bambang Leksono Putro kepada Saminnews.
Sementara itu, tahun 2021 ini pembentukan PPID desa oleh pemerintah Kabupaten Pati melalui Diskominfo ini telah dimulai pada tanggal 15 Februari. Rencananya pada tanggal 23 Maret, keempat puluh dua desa sudah selesai.
Kemudian, lanjut Bambang setelahnya kita beri waktu selama dua minggu untuk pemerintah desa melakukan Monev (monitoring dan evaluasi). Pasalnya, tiap masuk desa diberikan tenggat waktu 7 hari untuk paling tidak membentuk SK PPID desa yang harus dikirim ke Diskominfo.
“Salah satu tugas PPID desa itu diantaranya apabila masyarakat meminta informasi, ataupun lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sudah bisa ditangani langsung,” terangnya.
Pasalnya, menurut dia pemerintah desa merupakan pihak yang menguasai dokumen-dokumen atau informasi yang diminta oleh masyarakat.
Pihaknya menyebut semua desa di Kabupaten Pati bakal dibentuk PPID. “Rencananya semua desa di Pati akan dibentuk PPID, tapi mengingat biaya dan pandemi jadi misalnya katakanlah dikumpulkan itu tidak efektif,” tegasnya.
Meski demikian, Bambang mengakui pembentukan PPID desa ini sudah dimulai tahun 2020 kemarin. Lantaran pemerintah mengambil kebijakan refocusing anggaran, hanya dibentuk lima desa. Dan dilanjutkan tahun 2021 ini, juga tahun 2022 mendatang.
Diketahui, PPID nantinya bertugas dalam pengelolaan informasi web desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, desa wajib memenuhi pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.