Dua Hari Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19

 SAMIN-NEWS.com, PATI  – Rabu (3/3) 2020 lalu adalah ditetapkannya masa pandemi Covid-19 di Pati, sehingga tak terasa waktu yang membosankan dan membingungkan masyarakat ini sudah satu tahun berlalu. Tidak hanya yang terpapar virus tersebut harus dirawat dengan hasil ratusan orang berhasil disembuhkan.

Akan tetapi, demikian pula yang meninggal dan harus dimakamkan  dengan standar protokol Covid-19, jumlahnya pun mencapai ratusan sehingga kondisi ini juga sangat memprihatinkan. Apalagi, selama dua hari terakhir, yaitu Selasa (2/3) kemarin hingga Rabu (3/3) hari ini tim masih juga harus memakamkan dua jenazah dengan standar protokol tersebut.

Untuk jenazah yang dimakamkan, Rabu (2/3) kemarin, papar salah seorang anggota tim, Purnama adalah seorang laki-laki, warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus. ”Sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati, dan sampai siang hingga malam tadi tidak ada tambahan,” ujarnya.

Peti jenazah sudah siap di atas lubang makam yang sudah lama disiapkan.
Pihak keluarga diberi kesempatan memanjatkan doa.

Sedangkan tadi pagi, lanjut dia, juga dimakamkan satu lagi jenazah seorang perempuan, warga Desa Blaru, Kecamatan Pati. Sebenarnya, almarhumah meninggal di rumah tapi pemulasaraan jenazah standar protokol Covid-19 dilaksanakan oleh pihak RS KSH Pati, sehingga pemakamannya pun di lakukan oleh Tim BPBD.

Di sisi lain, untuk memakamkan jenazah almarhumah ternyata lubang makamnya sudah disiapkan cukup lama, dan lubang itu terletak bersebelahan makam suaminya. Sedangkan pusara makam tersebut seperti kebanyakan makam khas suku Tionghoa, yaitu berupa miniatur bangunan rumah model Tionghoa.

Miniatur bangunan rumah Suku Tionghoa, di mana sebelumnya di pusara makam tersebut dimakamkan almarhum suami almarhumah.

Dengan demikian, lubang makam sudah disiapkan jauh sebelumnya bersebelahan dengan makam suaminya yang bagian dalamnya juga sudah diberi pasaga batu merah serta diplaster halus. Selanjutnya lubang tersebut diuruk dengan pasir, dan saat harus dimanfaatkan untuk memakamkan jenazah, baik suami maupun istri tinggal menggalinya lagi.

Tim pemakaman tinggal mengembalikan urukan pasir ke dalam lubang makam yang sudah disiapkan.

Dalam pemakaman dengan cara tersebut, hasilnya pasangan suami istri bisa dilaksanakan bersebelahan. ”Yakni, siapa yang meninggal dulu menyusul disiapkan lubang bersebelahan, sehingga almarhumah yang dimakamkan hari ini ternyata suaminya meninggal lebih dahulu di Tahun 2000, dan terpaut dengan suaminya selama 20 tahun lebih,” imbuhnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 2 Maret 2021
Next post Pupuk Urea Bersubsidi di Kabupaten Pati Tahun 2021 Sebanyak 45.681 Ton

Tinggalkan Balasan

Social profiles