SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah desa wajib mengelola pengelolaan informasi. Artinya pemerintah desa menjembatani masyarakat dalam akses keterbukaan informasi publik. Sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasi Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bambang Leksono Putro menyebut berdasarkan Undang-undang tersebut pemerintah memfasilitasi pemerintah desa dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Ada empat informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat ataupun melalui web desa. Pertama, informasi setiap saat, kedua informasi serta merta, ketiga informasi berkala dan keempat informasi yang dikecualikan,” ujar Bambang di kantornya saat ditemui Saminnews, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut, kata Bambang bahwa Informasi setiap saat ini berkaitan dengan kegiatan yang ada di desa. Artinya, semua kegiatan yang dilaksanakan oleh desa berhak untuk diakses oleh masyarakat. Baik itu sifatnya pembangunan masyarakat atau kegiatan lain.
Kemudian, lanjutnya Informasi serta merta itu adalah misalnya ada kebencanaan banjir atau Covid-19 itu harus disampaikan, baik penanggulangan maupun mitigasinya.
“Informasi yang dikecualikan itu informasi yang tidak boleh diminta oleh masyarakat maupun LSM, misalnya LPJ yang belum diaudit oleh BPK itu belum nisa diminta masyarakat,” kata Bambang.
Pembentukan PPID desa merupakan langkah konkrit pemerintah dalam membangun iklim transparansi pengeloaan pemerintahan yang akuntabel. Sehingga, hal ini bisa menjadi edukasi masyarakat dalam memperoleh akses informasi desa.
“Dan hal ini adalah untuk memaksimalkan potensi web desa dalam mengelola sumber informasi maupun lainnya. Ada dua arah, yakni informasi offline maupun online,” pungkasnya.