Gugatan Sengketa Pilkades Hanya Berlaku untuk Tiap Tahapan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Barangkali ini belum banyak diketahui oleh warga maupun para bakal calon kepala desa (Kades) dalam pilihan secara serentak di Kabupaten Pati Tahun 2021, yaitu berkait dengan gugatan sengketa pilkades tersebut. Sedangkan gugatan sengketa hanya berlaku dan bisa diterima jika berkait dengan pelaksanaan tahapan, dan di luar itu panita maupun panitia pengawas tidak akan melayani gugatan sengketa tersebut.

Dengan demikian, papar Camat Pati, Drs Didik Rusdiartono yang di wilayahnya sebanyak 17 desa akan menyelenggarakan pilkades, dan saat ini atau sejak Kamis (25/2) hingga Sabtu (6/3) besok adalah masih  tahapan pendaftaran. Karena itu, jika pada tahapan ini ada sesama bakal calon yang hendak melayangkan gugatan sengketa ke panitia dipersilakan.

Adapun materi gugatan dalam tahapan  ini tak lain, tentu herkait erat dengan kelengkapan persayratan bakal calon untuk bisa lolos ditetapkan sebagai calon. ”Di antaranya, semisal, kelengkapan syarat ijazah yang diragukan, dan juga soal umur yang belum memenuhi syarat minimal tapi sengaja dicantumkan keterangan tanggal lahir yang tidak sesuai akta kelahiran,” ujarnya.

Jika ada di antara bakal calon yang hendak melakukan gugatan sengketa terhadap bakal calon lainnya, lanjutnya, hal tersebut harus dilakukan sekarang. Sebab, gugatan sengketa berkait hal itu tidak bisa dimasukkan dalam materi gugatan sengketa tahapan kampanye maupun pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara.

Gugatan sengketa tersebut ditujukan ke pihak pengawas kecamatan disertai bukti-bukti yang cukup, karena dalam gugatan itu pembuktiannya akan dilakukan melalui uji publik. Jika hasil uji publik ternyata gugatan sengketa itu benar-benar terbukti, maka hal tersebut akan membawa konsekuensi dampak hukum, yaitu pembatalan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon.

Mengingat ketentuan yang berlaku seperti itu, maka ketika masih bakal calon yang tengah mengikuti tahapan pemilihan harus peka terhadap kondisi masing-masing bakal calon satu dan lainnya.  ”Sebab, apapun alasannya gugatan sengketa pilkades yang bisa disampaikan adalah sesuai tahapan, sehingga tidak bisa masalah ijazah yang diragukan baru diajukan  gugatan setelah selesai pelaksanaan pilkades,” tandasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 3 Maret 2021
Next post Dewan Kota Soroti Beaya Pilkades Partisipasi dari Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Social profiles