SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada satu pasal apapun yang bisa menjerat orang gila, ketika yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Akan tetapi seorang lelaki paruh baya yang memang menderita sakit ingatan ini, perilakunya sehari-hari meresahkan warga Desa Baleadi, Kecamatan Sulolilo, Pati.
Sebab, orang tersebut selain keliling dalam desa juga kadang-kadang berhenti, dan diam di emperan atau teras depan rumah warga. Karena itu, warga yang harus ekstra hati-hati dan lebih banyak memilih menutup pintu rumahnya, agar tidak menjadi tempat berhentinya orang yang tidak waras tersebut, sehingga banyak yang menghindar untuk tindak berpapasan dengannya.
Hal tersebut, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MH, wajar dan itu lebih baikĀ ketimbang bertemu tapi tiba-tiba orang tersebut melakukan suatu perbuatan yang tidak bisa dikenai sanksi hukum apa pun. ”Karena itu menghindar dari hal tersebut tentu lebih baik, mengingat orang yang tidak waras itu juga sering terlihat di jalan raya,” paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kadang-kadang dia juga sampai juga di desa tetangga terdekat, yaitu Kedungwinong. Karena itu, ketimbang kehadirannya di tempat itu membuat resah dan takutnya warga, maka tidak ada cara lain kecuali mengamankannya, untuk kemudian akan dibawa ke mana kelanjutannya adalah tergantung pihak yang berkompeten.
Jika mau dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tentu harus menunggu, siapa keluarganya sehingga pihaknya mengimbau, agar siapa saja yang merasa mempunyai keluarga orang dimaksud bisa menghubungi pihaknya, Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi pihak yang berkomoeten di Pati, untuk penanganan lebih lanjut.
Misalnya hendak dibawa pulang lagi ke rumah, maka pengawasannya harus benar-benar maksimal agar tidak melakukan hal-hal yang membahayan dan merugikan masyarakat. ”Tapi satu hal yang harus diingat dan diperhatikan, hendaknya jangan sampai dia dipasung dengan dalih kalau dibiarkan mengganggu warga,” imbuhnya.