Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati; Layani Penggantian Ijazah yang Hilang Atas Dasar Laporan Polisi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berlangsungnya pendaftaran bakal calon kepala desa dalam pemilihan secara serentak, Sabtu (10/4) mendatang, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, benar-benar bersikap ekstra ketat. Utamanya terhadap semua pihak yang harus memenuhi kelengkapan, utamanya adalah ijazah secara lengkap dalam jenjang pendidikanyang disyaratkan, tapi dari salah satu atau yang lainnya ternyata hilang maupun rusak, dan minta ganti secara fisik.

Menyikapi hal itu, papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto SPd MHum, pihaknya juga tidak gegabah memenuhi permintaan yang bersangkutan. Sebab, jika sampai terjadi kecurangan hal tersebut menjadi sumber permasalahan yang berkepanjangan, dan bahkan bisa saja berdampak hukum, jika ada pihak lain yang mempermasalahkan.

Karena itu, jika ada pihak yang mengajukan pergantian ijazah yag hilang maka syarat utama pengajuannya harus disertai bukti tentang laporan kehilangan dari pihak kepolisan. ”Demikian pula jika ijazah tersebut rusak, maka yang bersangkutan juga harus bisa menunjukkan barang bukti sisa-sisa kerusakannya,”tandas Winarto.

Hak tersebut, lanjut dia, bukan berarti pihaknya mempersulit yang bersangkutan dalam upaya mendapatkan gantinya. Jika ijazahanya adalah SD dan SMP, maka permohonan untuk mengganti masih ada pada pihaknya, tapi jika yang berkait dengan ijazah SMA maupun SMK, kewenangan tentu ada pada Cabang Dinas Pendidikan.

Mengingat hal tersebut, maka sekali lagi pihaknya menegaskan, jika ijazah yang bersangkutan memang benar-benar hilang, urus dulu bukti laporan ke polisi. Tanpa disertai bukti laporan terebut, jangan harap pihaknya mengeluarkan ijazah pengganti.

Bahkan bila perlu, surat keterangan dari sekolah asal disertakan dalam lampiran laporan itu tentang nama lengkap, nomor induk siswa, dan lulus tahun berapa. ”Hal itu juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang pernah sekolah di sekolah dimaksud, tapi meskipun ada yang mengajukan hal tersebut, namun jumlahnya tidak banyak,” imbuh Winarto.

Previous post Camat Pati: Calon Tunggal Masih Ada Solusi Pendaftaran Berikutnya
Next post Penetapan APBDes Wajib Dibentuk Sebelum Pelaksanaan Pilkades

Tinggalkan Balasan

Social profiles