Penetapan Calon Kepala Desa Karangsari: Gugur Tiga Terjaring Dua

Saat penetapan calon Pilkades Karangsari, Kecamatan Cluwak di Balaidesa setempat, Rabu (24/3) sore tadi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa adalah tahap penetapan bakal calon (Balon) menjadi calon kepala desa. Pun demikian penetapan dilakukan oleh panitia Pilkades Karangsari di Aula Balaidesa setempat, Rabu (24/3) sore tadi.

Ketua panitia Pilkades Karangsari, Safiul Umam memaparkan sebelumnya terdapat lima peserta atau balon. Namun, karena ada beberapa persyaratan dan mengundurkan diri, akhirnya hanya ada dua yang ditetapkan menjadi calon kepala desa.

“Menetapkan berdasarkan SK, pengunduran atas nama Ali Sofwan dan Ali Mahmudi. Sedangkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat ada satu, yakni Priyanto,” ucapnya pada saat penetapan calon Pilkades.

Sehingga dari kelima peserta atau balon tersebut, kata dia hanya menyisakan dua peserta pada saat penetapan. Masing-masing calon itu yang ditetapkan adalah pertama H. Asrorudin kemudian nomor dua Aris Shofiyudin.

Saat penetapan calon Pilkades Karangsari, Kecamatan Cluwak di Balaidesa setempat, Rabu (24/3) sore tadi

Sementara itu camat Cluwak, Agus Purwanto menambahkan awalnya balonnya terdapat lima peserta. Namun, ada balon yang mengundurkan diri, yaitu Ali Sofwan dan Ali Mahmudi.

“Kemudian, Priyanto ditemukan memalsukan identitas diri mengenai SKCK. Sehingga mengakibatkan surat dari ketua pengadilan itu menjadi gugur atau dicabut,” ujar Agus seusai penetapan.

Di samping itu, lanjutnya SKCK dicabut oleh pihak Polres Pati, yang mana yang bersangkutan pernah terkena tindak pidana pertambangan ilegal.

“Kami ingin Desa Karangsari menjadi pioner dalam hal pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 10 April 2021. Karena, liku-liku yang ditempuh panitia maupun Panwascam itu sangat panjang dan melelahkan,” harapnya.

Liku-liku tersebut, menurutnya menyangkut aspek hidup warga maupun para calon. Sehingga proses dan tahap setiap mekanisme harus ditempuh. Walaupun hal ini timbul dugaan masyarakat maupun stakeholder, merasa terlambat dalam kita menangani (penetapan calon, red).

Previous post E-Koran Samin News Edisi 24 Maret 2021
Next post Akhir Hayat Mbah Syamsul Hadi (15)

Tinggalkan Balasan

Social profiles