Ruas Jalan Jakenan-Jaken Dua Segmen Tetap Butuh Tambahan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Upaya peningkatan ruas jalan Jakenan-Jaken yang panjangnya mencapai 6 kilometer lebih, ternyata tidak bisa dituntaskan secara maksimal, melainkan hanya sepanjang kurang lebih 3,8 kilometer. Itu pun terbagi dalam dua segmen, mulai dari perempatan Sleko ke timur hingga sekitar Alun-alun Jakenan, untuk segmen pertama.

Sedangan segmen berikutnya atau kedua, mulai dari batas antara wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken, atau tepatnya sampai di sekitar Balingtan, di Desa Sidomukti atau Desa Lundo, Kecamtan Jaken. Sedangkan dari batas lokasi tersebut ke timur menuju ibu kota Kecamatan Jaken, kondisi ruas jalannya masih rusak parah.

Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak, tapi pihaknya sudah menyiapkan rencana untuk memperpanjangnya. ”Hal itu akan kami laksanakan dengan memanfaatkan sisa anggaran dari nilai kontrak maksimal, dan sesuai ketentuan adalah 10 persen,” ujarnya.

Akses ruas jalan Jakenan-Jaken setelah ditingkatkan dengan pelebaran di sisi kiri dan kanan, masing-masing 75 cm.

Sedangkan nilai kontrak rekanan pemenang tender proyek tersebut, PT Larisa Jaya Konstrksi adalah Rp 5 miliar lebih, sehingga sepuluh persennya adalah sebesar Rp 580 juta. Harapannya dengan alokasi anggaran sebesar itu, maka tambahan di luar kontrak resmi dan juga di luar segmen kedua yang menjadi tanggung jawab rekanan, adalah tergantung berapa panjang ruas jalan yang akan didapatan.

Akan tetapi yang pasti, penambahan tersebut adalah untuk melaksanakan pekerjaan di luar pelebaran sisi kiri dan kanan. Dengan kata lain, ruas jalan yang rusak nanti hanya dikerjakan melalui overlay atau tebal lapis tambah. Yakni, lapis perkerasan tambahan yang ditempatkan/dipasang di atas konstruksi perkerasan yang ada.

Dengan ketersediaan anggaran sebesar itu, jika untuk kepentingan tebal lapis tambah akan mendapat tambahan panjang berapa, tentu kan dihitung setelah menjelang selesainya pelaksanaan pekerjaan peningkatan segmen kedua. ”Karena ketentuan penggunaan anggaran dari sisa anggaran adalah maksimal adalah sepuluh persen dari nilai kontrak, maka hal tersebut yang bisa kami kerjakan,” imbuh Hasto Utomo.

Previous post Pilkades Serentak : Kisah Menunggu “Pulung” dan Money Politics yang Mengerikan
Next post E-Koran Samin News Edisi 25 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles