Santiaji Pilkades Margorejo Agar Dipahami Bersama dan Sifatnya Mengikat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Margorejo, Kecamatan Margorejo, Rusmanto mengatakan kegiatan Santiaji dimaksudkan agar semua elemen masyarakat bisa memahami betul berkait dengan aturan yang berlaku.

“Agar semua stakeholder, baik dari calon, saksi, maupun berlaku bagi panitia sendiri supaya ada kejelasan yang sifatnya mengikat,” katanya seusai Santiaji Pemilihan Kepala Desa Margorejo, di Balaidesa setempat, Rabu (31/3/2021).

Dengan begitu, lanjutnya nanti dalam pelaksanaan tidak ada lagi keraguan dalam peraturan yang sudah ada di Perbup Nomor 88 Tahun 2020. Atau dengan kata lain, sudah dibahas agar ditaati bersama.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Margorejo, Kecamatan Margorejo, Rusmanto.

Rusmanto melanjutkan bahwa dalam Santiaji yang dibahas adalah berkaitan dengan pembagian surat undangan. Bahwa pemberian undangan harus diberikan panitia kepada pemilih. Karena itu hak pribadi masing-masing pemilih.

“Sehingga, jika tidak ada di rumah (belum bertemu) maka surat undangan ditahan oleh panitia. Selain panitia tidak boleh menyampaikan termasuk dari anggota keluarganya,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 10 April itu, sejumlah 3.953 DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Dari banyaknya jumlah pemilih ini, panitia membagi ke dalam beberapa daerah pilihan (Dapil). Di sisi lain hal ini juga sebagai langkah pemerintah dalam mengendalikan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Dan setelah ini khusus untuk intern panitia mempersiapkan tempat untuk pemungutan suara. Dan ada lima dapil, masing-masing dapil sekitar 700 s/d 800 an pemilih,” tutup Rusmanto.

Previous post 24 Finalis Ikuti Lomba MAPSI Secara Luring
Next post E-Koran Samin News Edisi 31 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles