SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menghapus Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan peserta didik. Dihapusnya UN telah lama diwacanakan, namun pada tahun ini secara resmi dihapus. Dan ini disebabkan karena munculnya wabah Covid-19.
Sehingga, kata Kepala SMA Negeri 1 Pati, Kaslan menyebutkan selanjutnya Kemendikbud menerbitkan aturan dalam rangka penilaian kelulusan siswa.
Dalam SE Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 UN ditiadakan. Tetapi, salah satu poinnya menjelaskan tentang syarat kelulusan dari peserta didik.
“Syarat siswa dinyatakan lulus, apabila telah mengikuti semua program di satuan pendidikan yang dibuktikan dengan rapor. Baik semester 1 s/d semester 6,” katanya berdasarkan SE Kemendikbud.
Kemudian, lanjut Kaslan kelulusan siswa yaitu dengan nilai kepribadian atau sikap peserta didik minimal baik. Selanjutnya, peserta didik mengikuti ujian sekolah (US).
Menurutnya, dalam SE Kemendikbud itu sendiri, ada beberapa cara pelaksanaan kegiatan ujian sekolah. Yakni bisa berupa portofolio. Jadi anak hanya mengumpulkan tugas portofolio.
“Ujian sekolah bisa berupa tes melalui online dan offline. Dan selanjutnya sekolah bisa hanya memberikan penugasan kepada peserta didik yang sifatnya umum diberi tugas,” terangnya.
Namun demikian, pertimbangan itu tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Pasalnya, menyesuaikan kondisi juga sarana yang disediakan. Tetapi, pihaknya mengaku rata-rata satuan pendidikan menyelenggarakan ujian secara daring.
“Adapun SMA Negeri 1 Pati memilih melaksanakan ujian sekolah dengan tes melalui daring/online. Mulai dari 29 Maret hingga 8 April,” papar Kaslan.