Warga Boleh Sampaikan Aspirasinya Saat Proses Pilkades

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Pati dilaksanakan serentak pada 10 April 2021 mendatang. Pelaksanaan ini menurut jadwalnya merupakan gelombang pertama sesuai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Proses pemilihan kepala desa dari awal yakni dengan melakukan sejumlah sosialisasi dasar peraturan pelaksanaan bagi pemerintah desa masing-masing oleh pemerintah daerah. Hal itu menjadi acuan bagi Pemdes yang melaksanakan Pilkades. Baik itu dari awal mulai sosialisasi, pembentukan kepanitiaan, pendaftaran calon, penjaringan dan penyaringan dari bakal calon, kampanye, hingga penetapan calon.

Berkait dengan itu, Sukardi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya kepada calon kepala desa atau Kades nanti yang terpilih.

Dalam konteks ini misalnya warga menyampaikan usulan atau ide gagasan bagi pemimpin yang akan datang di Pilkades melalui spanduk atau tulisan untuk tujuan edukasi.

“Dari warga boleh, sepanjang tidak seperti kampanye, mengarah atau memuat materi kampanye,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi Saminnews beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, bagi warga yang mempunyai ide gagasan diperbolehkan menyampaikan keresahannya. Sehi, kemudian akan ditampung oleh siapa saja yang nantinya bakal menjadi Pilkades terpilih setelah ditetapkan melalui proses pemungutan suara.

Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana bentuk penyampaian gagasan warga sehingga justru tidak menjadi persoalan. Pasalnya, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh bakal calon kepala desa menjadi ajang kampanye.

Menurut Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa pasal 35 disebutkan dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban. Oleh karena itu, ketertiban menjaga kondisi masyarakat perlu juga diindahkan.

“Bakal Calon Kepala Desa dapat melaksanakan perkenalan atau silaturahmi kepada warga desa selama masa pencalonan sepanjang tidak seperti kegiatan kampanye pemilihan,” bunyi pasal 37 poin 1.

Previous post Layanan Pencaker Berubah Jadi ‘Karirhub’
Next post Delapan Peningkatan Ruas Jalan Segera Ditenderkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles