SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 16 pengendara terjaring melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Pati. Pelanggar lalu lintas itu dalam rentang waktu diresmikan Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo 23 Maret lalu.
Tilang Elektronik/E-TLE dan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) sudah diberlakukan di Kabupaten Pati sejak Selasa (23/3/2021).
Hingga hari ini sebanyak 16 pelanggar dari kendaraan roda dua dan roda empat sudah dikirim surat konfirmasi E-Tilang oleh Satlantas Polres Pati.
Hal itu disampaikan oleh Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Pati, Ipda Sutiono saat dikonfirmasi Samin News lewat whatsapp pada Jumat (2/4/2021).
“Sampai hari ini yang sudah kita kirim ke pelanggar 16,” ungkap Ipda Sutiono.
Di Kabupaten Pati untuk memantau pelanggar lalu lintas, pihaknya mengaku telah dibantu dengan alat CCTV. Pihaknya menyebut di Kabupaten Pati terdapat dua titik yang terpasang CCTV yaitu Jl. Kol. Sunandar Perempatan Puri dan Jl A. Yani di Perempatan Delta.
Lanjutnya pihaknya mengungkap salah satu contoh pelanggar yang sudah dikirimi surat konfirmasi E-Tilang yaitu pelanggar dari kendaraan roda empat yang diduga telah melakukan pelanggaran Melanggar Batas kecepatan. Hal itu dibuktikan pihaknya dengan hasil rekaman CCTV E-TLE beserta lokasi terjadinya pelanggaran.
Sebagai informasi tambahan, konfirmasi dapat dilakukan melalui website https://jateng.tilang.id atau dating langsung dengan membawa blanko “Lampiran Surat” ke Posko E-TLE Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng alamat Jl. Pahlawan No 1 Semarang (layanan informasi 0812345678)