SAMIN-NEWS.com, PATI – Calon tunggal lawan kotak kosomg sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (Perbup) 88 Tahun 2020, jelas dilarang. Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, masih bisa tampil sebagai calon dan tidak dibatalkan sepanjang ada keluarga yang statusnya sebagai pendamping.
Dengan demikian, siapa pun yang mendampingi, baik anak, istri dan anggota keluarga lainnya, pasti lolos melenggang dari bakal calon menjadi calon. Akan tetapi, yang hanya tampil sendirian atau sebagai calon tunggal pasti tergelincir, sehingga batal sebagai colon seperti di Desa Wirun, Kecamatan Winong, Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, dan Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo.
Terlepas dari hal tersebut, papar Ketua Panitia Pilkades Kutoharjo, Kecamatan Pati, Madekan Arif, pihakmnya berhasil mengantar calon incumbent, H. Hartono, dalam pilkades Sabtu Legi (10/4) terpilih sebagai kades, untuk masa jabatan enam tahun mendatang (2021-2027). Dari jumlah suara DPT sebanyak 7.206, yang bersangkutan meraih 3.522.
Sedangkan keluarga yang mendampingi, lanjutnya, Ayu Dyah Hardityasari meraih 1.074 suara, dan tidak sah sebanyak 199 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah seluruhnya 4.795. ”Jika jumlah DPT sebanyak 7.206, maka yang tidak hadir menggunakan hak pilihnya 2.411 orang,”ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, berkait dengan Pilkades di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus, calonnya Hadi Sukamto menggandeng istrinya Sulistyowati sebagai calon pendamping. Akan tetapi yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) calon yang bersangkutan hanya hadir sendirian.
Akan tetapi saat penghitungan suara, dari jumlah suara DPT di desa tersebut sebanyak 1.712, Sulistyowati, istrinya mendapat 344 suara, dan Hadi Sukamto 1.044 suara, Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 1.388, dan tudak sah 44 suara, serta pemilih yang tidak hadir untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 280 orang.
Di sisi lain, khusus yang satu ini bukan calon ”incumbent” sebagai pemenang, tapi justru sebaliknya dan lain dengan yang lainnya. Yakni, hal itu terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, di mana seorang calon ”incumbent” H Karwito yang berkompetisi dengan istrinya sendiri justru membalikkan fakta, karena istrinya Hj Suharwati sebagai calon yang mendampingi suaminya, berbalik menjadi pemenangnya.
Hasil penghitungan selengkapnya, untuk H Karwito meraih 1.130 suara, dan istrinya Hj Suharwati meraih 1.442 suara, atau terpaut 312 suara. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 2.572 dan tidak sah 192 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 2.764.