SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkopumkm) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati mengingatkan pendaftar bantuan presiden untuk usaha mikro (BPUM) tahun 2021 ini persyaratannya cukup ketat. Pendaftar diminta memenuhi syarat yang ditentukan.
Pihaknya menyebut sedianya pendaftar harus memiliki bukti usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta foto tempat usaha. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pendaftar tidak masuk dalam kualifikasi.
“Harapannya semua yang sudah mendaftar dan dinyatakan layak, semoga bisa mendapatkan semua. Tetap harus diingat, bantuan ini nantinya akan di cek lapangan. Apabila diketahui ada yang tidak sama, maka dana hibah tersebut diminta untuk mengembalikan,” ucapnya, Kamis (22/4).
Pasalnya, penentuan lolos tidaknya pendaftar BPUM adalah pemerintah pusat, bagi pemerintah daerah melalui Dinkopumkm hanya perantara yang bakal diteruskan ke pusat. Selain itu, pendaftaran bantuan sosial ini melalui online, tetapi pihaknya memverifikasi ulang dpada saat mendaftar online itu.
“Verifikasi awal memang dilakukan di Dinkopumkm Pati. Kemudian verifikasi selanjutnya nanti dilakukan oleh Dinkop Jateng, baru di teruskan ke Pusat,“ terangnya.
Wahyu menyatakan pendaftar BPUM telah mencapai 8 ribu lebih. Tetapi ada sebagian dari mereka data yang diajukan tidak valid. Pihaknya mengaku sedikitnya terdapat hampir seribu dikarenakan rata-rata salah menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.
“Ada juga warga yang tidak memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga tidak kami masukkan dalam proses verifikasinya. Karena pendaftaran kan melalui online, harus disertakan semua berkas persyaratannya,” Wahyu menjelaskan.
Kabid UMKM, Kristiyanto menambahkan penutupan pendaftaran BPUM telah ditutup oleh Dinkopumkm. Namun untuk pemberkasan pengumpulan berkas masih bisa kami terima dan kami tunggu.
Kristiyanto menjelaskan pengiriman berkas dari pihaknya itu dimungkinkan hari ini hari terakhir pengiriman. Artinya berkas pendaftar yang telah diverifikasi itu bakal diteruskan ke Dinkop Jateng.
“Sudah kami tutup, Kamis (22/4) kemarin sesuai dengan komitmen surat edaran, dari tanggal 12 s/d 22 April pukul 14.15 WIB link kami tutup. Dan hari ini mungkin hari terakhir kami mengirim berkas atau data pendaftar ke provinsi,” katanya.