SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkaitan dengan wabah pandemi Covid-19 adalah termasuk isu tentang penanganan sampah, utamanya yakni masker. Dimana masker ini disebutkan harus ditangani dengan tepat. Bayangkan masyarakat saat ini wajib mematuhi protokol kesehatan termasuk memakai masker, jadi sampah ini terbilang cukup banyak.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus menyampaikan berkait dengan penanganan sampah di bagi dua kelompok. Masing-masing penanganan sampah masker di fasilitas kesehatan serta di tengah masyarakat.
Pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan penanganan sampah di instansi. Karena biasanya telah disediakan tempat-tempat khusus, misalnya sampah organik serta lainnya, masing-masing ada tempat tersendiri.
“Pengelolaan sampah yang ada di fasilitas layanan kesehatan (faskes) itu jelas sudah ada tempatnya TPS B3,” ucapnya kepada Samin News belum lama ini.
Pada instansi seperti yang disampaikan olehnya yakni di tempat Faskes disediakan tempat pembuangan sementara. Lain soal penanganan sampah masker di masyarakat umum. Barangkali ada yang faham atau sebaliknya.
Oleh sebab itu, pihaknya menjelaskan untuk yang di masyarakat terkait penanganan sampah masker yang perlu diperhatikan. Sekiranya masyarakat secara besar juga harus memahami hal ini. Terlebih perbedaan masker yakni ada sekali pakai serta bisa dipakai ulang.
“Masker tidak sekali pakai bisa dicuci dengan detergen atau pun sabun, itu sudah sesuai aturan. Sementara limbah masker sekali pakai itu digunting atau dirusak dahulu sebelum dibuang,” ujar dia.
Meski demikian, Ia meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, wabah pandemi belum usai. Dengan begitu mematuhi prokes memakai masker, mencuci tangan serta menjauhi kerumunan adalah sesuatu yang bisa kita lakukan.