Indonesia Memang Begitu Akrab dengan Urusan Klenik

TENTU kita semua sudah tahu sejak lama bagaimana masyarakat Indonesia begitu dekat dan akrab dengan sesuatu yang diberi nama klenik dan sebagainya. Hal ini tergambar jelas dengan masih larisnya acara-acara misteri yang dibalut dengan kemasan reality show di berbagai stasiun televise di Indonesia.

Selain itu, peristiwa beredarnya kabar penemuan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu tersebut tentu juga menjelaskan bahwa masyarakat kawasan perkotaan pun juga bisa percaya dengan hal-hal semacam itu.

Dosen sosiologi perkotaan dar Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmine mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana sebaran informasi yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tetap bisa mudah dipercaya bahkan oleh masyarakat perkotaan. Informasi itu gampang diyakini ketika didapat dari jejaring sosial yang solid dan tak berupaya memverifikasi terlebih dahulu.

“Polanya, arena hal tersebut yang ngomong tetangga sebelah, lebih mudah dipercaya, kenal satu sama lain, warga ikut meramaikan isu tanpa peduli benar atau enggak informasinya,” katanya.

Terlebih dalam kasus babi ngepet di Depok tersebut, tersangka penyebar informasi palsu tersebut adalah seorang tokoh agama yang notabene tentu apa yang ia katakana akan relatif lebih mudah dipercaya oleh masyarakat.

Sungguh lucu dan mengharu-biru peristiwa yang diketahui ternyata hanya sebuah rekayasa belaka kali ini. Semua berawal dari beberapa cerita masyarakat setempat yang mengaku kehilangan uang mulai dari 1 hingga 2 juta.

Sebagai seorang yang cerdik, AI yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka memanfaatkan kejadian tersebut untuk melakukan sebuah rekayasa agar dirinya menjadi lebih terpandang di kalangan masyarakat di kampungnya.

Pada akhirnya babi tersebut ternyata dipesan secara online sebesar 900 ribu dan ongkos kirim sebesar 200 ribu. Setelah itu, barulah ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan ia sembelih bersama beberapa warga lainnya.

Akibat dari perbuatannya, pihak berwajib menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Secara tidak langsung, peritiwa ini tentu semakin menegaskan bagaimana masyarakat Indonesia begitu percaya dengan hal hal mistik semacam ini. Tak peduli latar belakangnya, hal-hal semacam ini memang masih begitu dipercaya meskipun sudah jelas ketidakrasionalannya.

Previous post Hari Ini Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19, Kemarin Sore Tambah Satu
Next post Tanaman Padi Daun Menguning Jarang-jarang

Tinggalkan Balasan

Social profiles