Kajari Pati Minta Kades Tak Takut Kelola Keuangan Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi di beberapa kecamatan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati kembali lagi melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Hukum se-Kecamatan Dukuhseti, yang berlangsung di Kuliner Kelapa Kopyor Desa Ngagel, Selasa (20/4).

Dalam sosialisasi itu, Kejari menegaskan instansinya akan membantu pemerintah desa. Proses pendampingan berkenaan dengan penggunaan anggaran keuangan desa, seperti DD, ADD, Banprov serta dana lain yang dikelola Pemdes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mahmudi meminta kepala desa untuk tidak takut pengelolaan anggaran. Karena, pihaknya melalui  bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendampingi kades dalam mengelola keuangan.

“Kasi Datun yang membantu kepala desa se-Kabupaten Pati dalam melaksanakan penggunaan Bankeu, Banprov dana desa lainnya. Dan di sini kita akan dampingi, jadi kades jangan takut untuk menggunakan (anggaran),” ucap Mahmudi.

Para Kades tak perlu khawatir akan adanya kekeliruan pengelolaan. Dimana hal itu ditegaskan dituntut ada timbal balik yang ditunjukkan kades. Artinya Kades juga harus kooperatif serta terbuka terhadap proses pencatatan tersebut.

Pasalnya, seperti yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung RI untuk membantu keuangan negara. Ia menyebut secara vertikal Kejari mempunyai tanggung jawab juga terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN) imbas pandemi Covid-19.

“Jadi, ke depan jaksa pengacara negara dari Kejari Pati khusus bidang Datun akan mendampingi dalam pengembangan ekonomi nasional melalui pemulihan ekonomi, ini perintah Jaksa Agung,” jelasnya.

Kejari Pati dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah. Di antara keduanya menandatangani MoU atau nota kesepahaman membantu pemerintah desa mengelola anggaran untuk pembangunan dari bawah.

“Demi keamanan para Kades menggunakan DD, ADD dana lainnya terhadap ancaman pihak ketiga yang akan merongrong kades, makanya kami datang ke Pasopati,” ujarnya.

Previous post Pelaksanaan Diklat Calon Kades Terpilih Diundur
Next post Layanan Uji Laik Jalan Rata-rata Per Hari Capai 75 Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Social profiles