SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati, Ahmadi menyatakan dalam agenda pemilihan umum acap kali terjadi pelanggaran. Pihaknya merinci sedikitnya terdapat empat jenis yang lazim terjadi pada penyelenggaran pemilu.
“Ada empat pelanggaran masing-masing pelanggaran administrasi, kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu serta pelanggaran perundang-undangan lainnya,” kata Ahmadi, Kamis (22/4/2021).
Pihaknya menyebut pelanggaran cukup sering terjadi pada ranah administrasi. Di mana terbaru hal itu diketahui pihaknya berdasarkan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengadu ke Bawaslu terhadap tahapan mekanisme ada yang janggal.
Oleh sebab itu, sudah wajibnya lembaga Bawaslu memberikan edukasi seputar kepemilikan. Dan untuk tahun 2021 ini, ia mengatakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat telah diprogramkan Desa Pengawas dan Desa Anti Politik Uang.
Pelanggaran administrasi misalnya salah satu kelompok masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT, tetapi sebelumnya terdaftar di DPS. Oleh sebab itu, di sinilah letak peran masyarakat mengawasi agenda demokrasi dalam proses pemilu.
“Selain itu pelanggaran administrasi misalnya tata cara mekanisme prosedur yang ada dilanggar, katakanlah pencocokan dan penelitian (coklit) sudah dilakukan tetapi rumah belum diberi stiker,” terang Ahmadi.
“Diharapkan kami memberikan coach (pelatihan) terkait dilakukan pengawasan itu bagaimana ketika melihat pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Sebagaimana pengawasan Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antaranya adalah mulai pengawasan persiapan pemilu hingga tahap pelaksanaan pemilu.