SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah sudah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini, sehingga masyarakat hendaknya hati-hati. Utamanya adalah mereka yang selama ini merantau di Jakarta maupun Sumatera, jangan sampai tergiur tawaran mudik menggunakan angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Apalagi, papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko AP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Teknik Sarana, Eko Budi Santosa, di Pati ini banyak bus trayek Sumatra, tapi tidak jelas ujung pangkalnya. Dengan kata lain, kelengkapan surat-surat sebagai izin usaha angkutan yang tidak tidak jelas.
Akan tetapi, mereka justru banyak beroperasi dengan mangkal di terminal bayangan yang selama ini terlihat jelas di jurusan Pati-Gabus. ”Dengan alasan apa pun, hal itu jelas tidak dibenarkan karena hal itu tentu mengganggu para pengguna jalan lainnya, karena bus-bus tersebut tiap hari tentu keluar masuk ke tempat mangkalnya,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, bagi warga Pati yang mempunyai keluarga perantau hendaknya mulai sekarang diberi tahu, bahwa pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran. Sehingga jangan ada yang memaksakan diri, apalagi diiming-imingi awak bus bisa mengantarnya sampai Pati, tapi pengalaman Tahun 2020 lalu, mereka diturunkan di Pelabuhan Bakauheni, dan harus menyeberang ke Merak sendiri.
Mengingat hal tersebut, sekali lagi, para calon penumpang tidak hanya pada Lebaran maupun sesudahnya tapi hari-hari berikutnya jika hendak balik dari Sumatra ke Pati maupun sebaliknya tetap hati-hati. Karena itu, menumpanglah bus yang jelas trayek dan kelengkapan izin operasionalnya, jangan yang asal-asalan.
Di Pati sendiri, bus-bus tesebut yang mempunyai izin resmi beroperasi hanya ada empat tapi yang sebaliknya justru cukup banyak. ”Empat bus tesebut, masing-masing adalah PO Family Raya, Sari Mustika, Madu Kismo dan PO Handoyo,” tandasnya.