Pembentukan 42 PPID Desa Rampung Terbentuk

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulan Maret 2021 telah rampung membentuk 42 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana pembentukan PPID dimulai pertengahan bulan Februari sebelumnya.

Kasi Pelayanan Informasi Publik (PIP), pada Diskominfo Bambang Leksono Putro mengatakan pembentukan PPID desa berakhir pada tanggal 23 Maret. Sehingga target pembentukan pengelolaan informasi desa tahun 2021 memenuhi ekspektasi.

“Sudah selesai dari 42 desa yang kami bentuk. Dan ke depannya akan dimaksimalkan pengelolaan informasi melalui PPID,” ujar Bambang di ruang kerjanya kepada Samin News, Selasa (30/3/2021).

Begitu pentingnya keberadaan PPID desa karena sebagai pusat informasi. Yakni pusat informasi seputar tata kelola pemerintah desa, baik berkenaan dengan kegiatan maupun berkait dengan laporan anggaran.

Sebagai contoh, lanjut Bambang beberapa waktu lalu warga Desa Soneyan meminta informasi yang larinya ke sini (Diskominfo). Akan tetapi telah terbentuk PPID, tidak perlu repot jauh-jauh ke Diskominfo. “Saya jawab langsung saja ke desa. Karena desa sudah terbentuk PPID,” terangnya.

Bambang menjelaskan, warga Desa Soneyan itu bermaksud meminta informasi terkait SPJ DD dan ADD tahun 2019-2020. Karena di PPID desa itu sudah merangkum terkait informasi yang dibutuhkan, juga termasuk SPJ itu.

“Secara yuridis tahun 2013 Bupati Pati telah memberi Surat Edaran untuk semua desa membentuk PPID,” Bambang menuturkan.

Adapun pada tahun 2020, masih kata dia telah terbentuk lima desa. Jadi, totalnya 47 desa pada tahun ini mempunyai pengelola PPID.

Previous post Pengcab Forki Kabupaten Pati Resmi Dilantik
Next post Disayangkan Sejumlah Unit Kios di Pasar Wage Mangkrak

Tinggalkan Balasan

Social profiles