SAMIN-NEWS.com PATI – Sejak diterapkannya tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polda Jawa Tengah yakni di wilayah Kabupaten Pati belum menjelaskan tanda-tanda penurunan. Pelanggar lalu lintas di beberapa titik masih terjadi.
Meski secara tidak langsung memiliki dampak positif, namun demikian dituntut adanya sosialisasi secara masif. Hal itu dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat baik pemenuhan persyaratan administrasi maupun mindset mengemudi di jalan.
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati melalui Bintara Urusan (Baur) Tilang Ipda Sutiyono menyebutkan penerapan sistem E-TLE sejak 23 Maret lalu belum memberikan efek yang berarti. Dampak E-TLE terhadap pelanggaran lalu lintas belum terlihat penurunannya.
“Disinyalir belum nampak dampak penurunan pelanggaran sejak penerapan tilang elektronik atau E-TLE,” kata Sutiyono kepada Samin News, Rabu (14/4/2021).
Meski demikian E-TLE ini memiliki beberapa kelebihan, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.
Lebih lanjut menurutnya bahwa tidak adanya penurunan pelanggaran dampak E-TLE ini juga disebabkan lantaran penerapan kamera cctv penindakan hanya di dua titik. Padahal jika dibuka lebar, pelanggaran bisa terjadi dimana saja.
“Karena pelanggar yang ditindak hanya dua titik saja. Sedangkan pelanggaran lalu lintas itu di berbagai jalan masih banyak yang terjadi,” paparnya.
Adapun di Kabupaten Pati terdapat dua titik yang terpasang CCTV itu antara lain di Jln Kol. Sunandar Perempatan Puri dan Jl A. Yani di Perempatan Delta. Pada tanggal 2 April laku, pihaknya menyebut telah mengirim berkas konfirmasi bukti pelanggaran sebanyak 16 pengendara.
“Dan hingga kini juga ada penambahan, rata-rata sehari antara 2 s/d 3 pelanggar,” pungkasnya.