SAMIN-NEWS.com, PATI – Ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati yang statusnya sebagai bagian dari ruas jalan nasional, maka dari sisi fasilitas kelengkapannya harus benar-benar maksimal. Di antaranya, tak lain pemasangan rambu yang seharusnya lengkap di sisi kiri maupun kanan.
Akan tetapi kondisi yang masih jauh dari harapan, adalah sebagaimana di ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, utamanya sampai saat ini masih sangat minim rambu-rambu yang terpasang. Sehingga hal tersebut tentu dipertanyakan para pemgguna jalan warga di luar Kabupaten Pati.
Dari pantauan ”Samin News” (SN) mulai sisi barat JLS tesebut atau selepas ujung di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati ke timur hanya terdapat empat rambu. Masing-masing satu rambu perintah untuk perhatian dan rambu dilarang berhenti.
Selebihnya di media jalan terdapat dua rambu perputaran arah, tapi terus ke timur lebih dari satu kilometer baru terdapat satu rambu pertigaan masuk ke Desa Ngawen, Kecamatan setempat. Selebihnya satu rambu jalan menikung dan masuk Jembatan yang berlokasi di desa tersebut.
Lepas dari lokasi jembatan itu ke timur sebelum masuk Jembatan di Penambuhan juga di kecamatan setempat juga sangat minim rambu kecuali rambu tikungan jalan menikung, dan di sebelah sebelum masuk jembatan terdapat tempat perputaran. Semakin ke timur selepas Jembatan Jetak, atau sebelah timur perempatan Tanjang, untuk perputaran justru tanpa rambu.
Demikian pula sampai kilometer berikutnya, atau kilometer 5,5 sebelah barat perempatan Ngantru meskipun ada perputaran arah juga tanpa rambu. Sehingga akses ruas jalan nasional tersebut sangat disayangkan jika masalah rambu saja sampai abai.
Diminta tanggapan berkait hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan dan Teknik Sarana yang juga Plt Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Eko Budi Santoso membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan survei jumlah rambu yang ada di ruas JLS. Hal tersebut menyangkut masuknya laporan dari masyarakat.
Memang benar, jumlah rambu di JLS Pati memang masih banyak kurangnya, yaitu selain rambu petunjuk arah juga rambu jalan menikung dan juga rambu perputaran arah. ”Hasil survei tersebut kami sudah mengirim laporan ke Kementrian PUPR, karena yang mempunyai wewenang pengadaannya adalah kementrian yang bersangkutan,”imbuhnya.