Tahapan Pekerjaan Lanjutan Kolam Tambat Kapal Mulai Tayang di ULP

Lokasi genangan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bersamaan berlangsungnya penyerahan paket pekerjaan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana Tahun Anggaran (TA) 2020, maka hari itu pula dimaksukkan paket pekerjaan lanjutan. Yakni, pembangunan turap dermaga tambat kapal tersebut oleh pihak pengguna jasa konstruksi.

Paket pekerjaan lanjutan tersebut, dimasukkan pengguna jasa konstruksi, yaitu Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati ke pihak Unit Lelang Pengadaan (ULP) barang dan jasa. Selanjutnya, hari berikutnya harus sudah tayang melalui sistem lelang elektronik.

Dengan demikian, papar Kasubbag Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pati, Alfonsius Rico, kepada pihak rekanan yang berminat bisa mendaftarkan diri. ”Data paket pekerjaan yang ditenderkan serta pagu anggarannya semua lengkap terpapar dalam sistem lelang secara elektronik tersebut, sehingga semua terbuka bagi rekanan siapa saja yang berminat,” ujarnya.

Kondisi kawasan lingkungan paket pekerjaan kolam tambat kapal Tahun 2020 yang akan dilanjutkan di Tahun 2021.

Menjawab pertanyaan, Rico (sapaan akrab sehari-hari) menambahkan, untuk pagi anggaran yang tersedia Rp 14.857.425.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 14.850.318.000. Dengan demikian, jika tidak ada kendala dalam pelaksanaan lelang yang sudah ditayangkan di ULP barang dan jasa maka paling tidak akhir Mei mendatang sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak.

Sedangkan untuk hari kalendernya juga lebih longggar, karena jika penandatanganan kontrak pada akhir Mei, bisa saja hari kalendernya bisa mengambil yang maksimal tergantung tingkat kusulitan paket pekerjaan yang harus dilaksanakan. Jika melihat paketnya yang tertera adalah pembuatan turap tambat kapal.

Karena itu, hari kalendernya adalah tergantung pihak pengguna dan penyedia jasa atau pengguna anggaran dan rekananan penyedia barang dan jasa. ”Akan tetapi, paling tidak tersedia waktu yang cukup maksimal bagi rekanan pemenang tender untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,” imbuh Rico.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 28 April 2021
Next post 41 Undangan Bansos BST Ditahan di Kayen

Tinggalkan Balasan

Social profiles