SAMIN-NEWS.com, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore. Dalam hal ini terdakwa adalah Hendro bin Tarmunji.
Kepala Kejari melalui Kasi Intel, Sasmito mengatakan penangkapan yang bersangkutan bermula dari permintaan update DPO yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Yang mana hal itu disampaikan ke Kejari Pati.
Lebih lanjut pihaknya memperoleh informasi terpidana berdasarkan putusan itu dengan alamat Desa Kenanti RT 05/3 kecamatan Dukuhseti. Dari situ tim bergerak kesana langsung ke rumah terpidana. Namun di lokasi kondisinya sepi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari para tetangganya bahwa rumah sudah dijual puluhan tahun.
“Kemudian informasi dari tetangga menjelaskan rumah istrinya di RT 5 RW 1 Desa Keboromo bernama sudiningsih. Kami ke pemerintah desa, kadesnya langsung ada respon dan penggalangan dengan Pemdes alhamdulillah kebetulan terpidana juga ada di rumah,” kata Sasmito.
“Kami nego kepada keluarga, akhirnya yang bersangkutan mau dibawa ke Kejaksaan Negeri, sampai kantor kami serahkan ke kasi Pidsus yang membidangi administrasi, eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang dimaksud,” terangnya.
Kemudian selesai dengan pihak Kejari, maka terpidana yang bersangkutan kemudian diserahkan ke lapas IIB Pati.
Sasmito menyebut sebelumnya pelacakan dan penangkapan itu, pihaknya mendapat informasi berupa share lokasi keberadaan (terpidana). Kemudian, dari bidang intelejen menindaklanjuti dengan membuat surat perintah tugas.
Selanjutnya, kata dia bidang intelejen bersama tim Tabur (Tangkap buron) Kejari Pati ke lokasi tujuan atas nama terpidana Hendro bin Tarmunji yang notabene sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 159k/pit/2006 juncto nomor 132pit/2005 PT.SMG juncto 129/pitb/PN Pati tanggal 8 Maret 2007.
Putusan tersebut dijelaskan bahwa yang amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi menyatakan tidak dapat diterima.
“Hendro bin Tarmunji putusannya terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto 34 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Sasmito.
Kemudian, lanjutnya menjatuhkan pidana selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp207.118.618.
Sebagai informasi kini Hendro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dijebloskan ke dalam lapas kelas IIB Pati atas kasus korupsi BPR BKK Dukuhseti yang diperkarakan pada tahun 2004 lalu.