4 Pos Penyekatan di Pati Memiliki Fungsi yang Berbeda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkaitan dengan larangan mudik yang akan dimulai 6 Mei mendatang, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan 4 titik penyekatan yang dibagi menjadi dua fungsi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Satlantas Kabupaten Pati, Ipda Muslimin saat dikonfirmasi Samin News, Selasa (4/5/2021).

“Untuk Pospam yang berada di Dua Kelinci dan pospam depan Polsek Batangan kami fungsikan sebagai pos penyekatan pemudik. Sedangkan untuk Pos depan halte Pasar Puri dan Terminal Pati, kami fungsikan sebagai pos pengamanan dan pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Muslimin juga menjelaskan bahwa yang ada di Kabupaten Pati memang berbeda dengan penyekatan yang ada di perbatasan Provinsi. Sebab, menurutnya di Kabupaten Pati sendiri pos penyekatan tersebut justru lebih berorientasi pada kegiatan yustisinya.

Diakhir kesempatan, ia mengimbau kepada seluruh masayarakat untuk menahan diri untuk tidak mudik dan selalu segala bentuk protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Previous post Larangan Mudik, Pati Siapkan 4 Lokasi Pos Penyekatan
Next post E-Koran Samin News Edisi 04 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles