Falsafah “Sabda Pandita Ratu” Telah Mati

DALAM kebudayaan Jawa, kita pasti seringkali mendengar bahkan meyakini sebuah falsafah Jawa yang berbunyi “Sabda pandita ratu tan kena wola wali” yang bermakna bahwa seorang raja, pemimpin atau presiden tidak boleh plin-plan atau berganti ucapan dan keputusan.

Sebab ucapan seorang pemimpin sekali terucap tentu akan menjadi pedoman, sumber rujukan bagi semua orang baik itu para pejabat yang menjalankan roda pemerintahan maupun rakyat sebagai warga negara.

Artinya, seorang presiden ditempatkan sebagai tokoh utama dan paling strategis dan harus jalankan oleh para pembantu-pembantu presiden. Dalam konteks keindonesiaan, falsafah tersebut telah diadopsi dalam bingkai ketatanegaraan, yakni dalam kesepakatan menganut sistem presidensial.

Konsekuensi logisnya adalah menempatkan presiden sebagai tokoh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan, sehingga keputusan dan arahan presiden harus dijalankan oleh bawahannya.

Meskipun begitu, sistem  presidensial yang telah lama dianut Indonesia kini nampaknya memang telah benar-benar mati dan meninggalkan ilusi belaka. Bukti konkrit dari hal ini terlihat jelas pada kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo dalam menyikapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjalankan apa yang disebut “Sabda pandita ratu”.

“Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM yang baik dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status KPK menjadi ASN harus menjadi bagian upaya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya sebagai masukan perbaikan KPK, baik kepada Individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” tuturnya dalam pidatonya.

Alih-alih menjalankan apa arahan presiden, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkumham, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi justru mengabaikan begitu saja instruksi presiden.

Mereka memilih untuk memutuskan 51 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN, sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat dibina.

Hal tersebut kemudian diperparah dengan pernyataan Komisioner KPK yang menyatakan bahwa dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil wawasan kebangsaan, menghasilkan 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan dan 51 pegawai KPK warnanya sudah merah, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sebuah pembinaan.

Pernyataan yang menyebut 51 pegawai KPK tersebut memiliki rapor merah dan tidak bisa dibina lagi merupakan sebuah kesalahan fatal dan benar-benar sudah kelewat batas. Sebab kewenangan pembinaan ASN mutlak ada di tangan presiden.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Management ASN, Pasal 3 Ayat (1): Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Yang kini menjadi pertanyaan besar adalah kemanakah presiden kita saat ini? Apakah diamnya presiden dalam urusan tersebut menandakan bahwa ia memang mengamini dan mendukung penghentian 51 pegawai KPK tersebut? Apakah hal ini benar-benar menandakan bahwa falsafah “Sabda pandita ratu” telah mati di Indonesia?

Previous post KPU Pati Mutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Next post Banyak PR Besar, Bupati Blora Curhat ke Forum Dosen

Tinggalkan Balasan

Social profiles