SATU Mei tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang bermula dari Kongres Sosialis Internasional II di Paris pada bulan Juli tahun 1889 silam. Di Indonesia sendiri peringatan Hari Buruh dimulai Peringatan tersebut terus berlangsung hingga pada tanggal 1 Mei 1950 para buruh mengajukan tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR).
Perjuangan para buruh mulai membuahkan hasil ketika pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. 3676/1954 tentang Hadiah Lebaran pada tahun 1954. Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961 yang menetapkan THR sebagai hak buruh pun diterbitkan tujuh tahun kemudian.
Di tengah mengganasnya pandemi virus corona, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat berbagai regulasi yang sejatinya bertujuan sebagai perlindungan buruh di tengah wabah mematikan tersebut.
Pemerintah telah melarang dan menghentikan sementara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tanggal 21 Februari 2020. Bagi TKA yang dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/1/HK.04/II/2020 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang Berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok dalam Rangka Pencegahan Wabah Penyakit yang Diakibatkan oleh Virus Corona.
Tak hanya itu, masih dalam SE No. M/3/HK.04/III/2020, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama empat belas hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Pada sisi perlindungan kecelakaan kerja, pemerintah sendiri telah menyediakan Perpres No.7 Tahun 2018 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Karena itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja berhak atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang terakhir ada pula perlindungan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tahun lalu pemerintah sendiri telah menuangkan pemberian THR keagamaan melalui Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meskipun SE ini memberikan keringan kepada para pengusaha, tetapi dalam hal ini pemerintah tetap saja memastikan bahwa perusahaan akan tetap membayarkan THR kepada tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19.
Tahun ini, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya seperti dengan mementuk Posko THR dan melakukan pelaporan data kepada Kemnaker.