SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bakal membutuhkan ASN tambahan untuk memenuhi kebutuhan kepegawaian di lingkup pemerintahan. Adapun jumlahnya sebanyak dua ribu lebih dari ASN tetap atau PNS maupun dengan kerja kontrak.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rizki Hermanu S. menyatakan bahwa status kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua kriteria. Masing-masing yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk kebutuhan ASN yang akan diisi nanti itu totalnya ada 2.161 ASN,” kata Rizki di kantornya kepada Samin News, Jumat (21/5/2021).
Pihaknya menyebut yang membedakan diantara keduanya adalah jika PNS statusnya tanpa ada kontrak, tapi ada penilaian kinerja. Sedangkan PPPK itu dengan kontrak, paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun serta bisa diperpanjang.
Ia merinci untuk CPNS tenaga kesehatan 146, tenaga teknis 55. Kemudian, PPPK formasi guru jumlahnya 1.762 dimana paling banyak dari formasi lain, tenaga kesehatan 167, dan tenaga teknisnya 31 orang.
Terkait dengan penambahan ASN ini, pihaknya melanjutkan berdasarkan informasi yang dicermati, ada beberapa penyesuaian. Misalnya UPT di kependidikan SD-SMP ada penyesuaian formasi, kemudian mutasi, promosi itu berdampak pada formasi.
“Dan saat ini masih proses pengusulan revisi kebutuhan di Permenpan. Meskipun sebelumnya sudah dibagi jadwalnya dari pusat, tetapi itu baru rencana. Dan resminya melalui pengumuman edaran dan akan kita sampaikan,” terangnya.
Sebagai informasi bahwa status kepegawaian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan bahwa PNS yaitu ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.