SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muntamah mengatakan klinik yang merekrut Peserta Bukan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Puskesmas telah diberikan sanksi.
“Kasus itu yang riil terjadi di (Kecamatan) Dukuhseti. Bahwa peserta BPJS PBI ada yang tiba-tiba pindah di klinik. sudah diberi sanksi dan saat ini klinik tersebut sudah tutup,” kata Muntamah kepada Samin News, Kamis (27/5/2021).
Ia menuturkan proses kepindahan kepesertaan ini tanpa diketahui oleh yang bersangkutan. Jika kepesertaannya ternyata pindah ke klinik bukan di puskesmas. Padahal, perpindahan tanpa persetujuan itu menyalahi aturan.
“Tidak dibenarkan siapapun tanpa persetujuan yang bersangkutan memindahkan faskesnya peserta BPJS,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya tidak menyebut secara pasti berapa jumlah yang mendadak pindah fasilitas kesehatannya ini.
Menurutnya, bagi klinik merekrut peserta BPJS, maka ada feedback atau timbal balik yang dalam hal ini adalah pelayanan prima dari klinik itu sendiri. Klinik baru melakukan rekrutmen peserta BPJS harus sesuai dengan regulasi.
“Jika klinik ingin mendapatkan peserta BPJS maka hrs melakukan pelayanan sebaik-baiknya agar peserta BPJS tertarik untuk mendapatkan layanan Faskes 1 di klinik,” imbuh Muntamah.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Pasalnya, menurutnya bahwa masyarakat hanya menjadi objek keuntungan semata. Jadi, jangan di jadikan obyek untuk kepentingan pendapat klaim kapitasi saja.
Dalam aturannya, peserta BPJS bisa pindah Faskes 1 dengan alasan tertentu. Misalnya karena tidak puas dengan pelayanan, atau jarak tempuh yang terlalu jauh akan tetapi harus kemauan bersangkutan.
Terkait dengan ini, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut lantaran pihak yang berwenang sedang di luar kota.