SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rekapitulasi pemutakhiran pemilih berkelanjutan ini merupakan pemutakhiran daftar pemilih periode bulan Mei 2021.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengatakan PDPB periode bulan Mei dengan jumlah total 1.030.351 pemilih. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memperbarui data pemilih di Kabupaten Pati.
“Jumlah pemilih 1.030.351 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 506.117 dan pemilih perempuan sejumlah 524.234 dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati,” katanya, Senin (31/5/2021).
Imbang menuturkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Ia mencontohkan terkait dengan penambahan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan perbaikan elemen data pemilih.
Berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih ini, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Imbang, pemutakhiran data pemilih oleh KPU terbuka bagi masyarakat. Artinya bisa memberikan tanggapan dan masukannya terhadap data pemilih.
Perubahan bisa terjadi lantaran pindah alamat, meninggal dunia, atau bahkan belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka dari itu, pemutakhiran selalu dilakukan guna memperbarui daftar pemilih yang berkelanjutan. KPU Pati telah menyiapkan alamat khusus untuk komentar dan aduan masyarakat.
“Apabila ada keluarga yang meninggal atau pindah, sudah berusia 17 tahun, belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019 atau mengalami perubahan identitas diri. Tanggapan dan masukan dimaksud dapat melalui bit.ly/dpb-kpupati2021,” tutupnya.