SAMIN-NEWS.com, PATI – Seperti terjadwal bergantian karena, Minggu (16/Mei) 2021 sekitar pukul 13.00, ganti Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) I Pati yang melakukan pemakaman jenazah standar protokol Covid-19. Sedangkan yang dimakamkan siang tadi, adalah jenazah seorang perempuan, warga Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Sedangkan, Sabtu (15/Mei) 2021 kemarin, pemakaman jenazah dengan standar protokol yang sama dilakukan oleh Tim Pemakaman BPBD 2 Pati. Yakni, untuk jenazah seorang laki-laki yang terhitung masih berusia muda, karena baru 30 tahun, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Kraton Kabupaten Pekalongan.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, bahwa jenazah almarhumah warga Suwaduk tersebut, meninggal di rumah. Hanya saja, pada Sabtu (15/Mei) tengah malam yang bersangkutan diantar keluarganya berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, karena mengira penyakit lambung bawaan kambuh.
Saat itu almarhum juga mengeluh sesak nafas dan seluruh badan tidak enak seperti mengalami kelelahan. Kemudian dilakukan swab antigen, ternyata hasilnya positif sehingga pihak rumah sakit bermaksud melakukan mengisolasi yang bersangkutan, tapi atas pemintaan sendiri (APS) pasien pulang (pulang paksa).
Belum lama tinggal di rumah untuk menjalani isolasi mandiri, hari ini, Minggu (16/Mei) 2021 sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan meninggal di rumah. Sehingga jenazah almarhumah harus kembali diantar ke RSUD RAA Soewondo, untuk dilakukan pemulasaran dan kemudian dilaksanakan pemakaman jenazah standar protokol Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada salah seorang personel Tim Pemakaman BPBD 1 Pati, Purnama membenarkan, bahwa untuk wilayah Kecamatan Wedarijaksa, pemakaman memang dilakukan oleh timnya karena masuk kawasan Pati selatan. ”Akan tetapi, mulai wilayah Kecamatan Trangkil ke utara untuk pemakaman dilakukan oleh Tim BPBD 2,”imbuhnya.