Terkait Sindikat Penjualan Kendaraan Bodong di Juwana, Dewan Bakal Evaluasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal mengevaluasi terkait temuan kasus sindikat penjualan kendaraan bodong di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana. Terdiri dari sejumlah 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil berhasil disita oleh jajaran kepolisian Pati bersama Polda Jawa Tengah.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mengaku bakal mengevaluasi tindak kejahatan tersebut. Terlebih, kendaraan tanpa surat-surat itu rencananya bakal diekspor ke negara tetangga yakni Timor Leste.

Evaluasi yang dimaksud itu nantinya akan diteruskan dengan membuat regulasi, supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Jadi mungkin ada perdanya atau dengan jalannya apa akan kita lakukan bersama dengan dinas terkait,” katanya.

Aksi tindak kejahatan ini tentu merugikan para korban. Pasalnya dimungkinkan kendaraan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar. Menurutnya bahwa kejadian tersebut dapat merugikan negara. Sekiranya untuk meminimalisir kejadian serupa.

“Kami akan bekerjasama dengan dinas-dinas terkait untuk sedini mungkin kita menyidak gudangnya atau menindaklanjuti kerjasama dengan dinas-dinas terkait untuk bagaimana memberikan regulasi untuk peraturan-peraturan yang berkaitan itu untuk meminimalisir hal-hal ini,” paparnya.

Dengan dibongkarnya kasus sindikat penjualan kendaraan bodong ini, pihaknya mengapresiasi jajaran kepolisian Pati. Sebab, ditengarai di desa masih banyak kendaraan bodong.

“Untuk kejadian ini saya sangat mengapresiasi sekali dengan polres dimana mengadakan suatu operasi diketemukan ada gudang penjualan motor bodong,” pungkasnya.

Previous post Pemkab Blora Siap Dukung Percepatan Izin Berusaha
Next post Kecelakaan Dua Truk di Juwana, Satu Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Social profiles