Tiga Batas Wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus Diabaikan

Patok batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus atau antara Kecamatan Sukolilo dengan Kecamatan Jekulo, di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero belum ada titik koordinatnya seperti batas yang sama di Desa/Kecamatan Gembong dengan Glagah Kulon, Kecamatan Dawe. (Alman Eko Darmo/Samin News)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Di masa lalu, soal batas wilayah acapkali menjadi sumber perselisihan atau sengketa antar dua wilayah kekuasaan. Karena itu, bagi salah satu pihak yang hendak mencaplok batas wilayah salah satu wilayah kekuasaan tersebut sama saja harus menghadapi pembelaan ”sedumuk bathuk senyari bumi.”

Kendati sekarang hal itu bukan sumber permasalahan lagi, karena setiap wilayah kekuasaan semua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi masalah batas wilayah tersebut bukanlah tidak penting. Sebab, jika hal itu berupa akses ruas jalan jika tidak disepakati oleh dua wilayah tentu bisa memunculkan kesalahpahaman.

Kondisi tersebut, bagi Kabupaten Pati, adalah berkait dengan perbatasan wilayah Kabupaten Judus. Tepatnya, di Dukuh Poncomuyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus, dan satu lagi Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan, Kudus.

Khusus batas Pati-Kudus, di Dukuh Poncomulyo sudah terdapat patok batas tapi belum dicantumkan titik kordinatnya. Hal itu menunjukkan, belum ada titik temu atau kesepakatan antara pihak berkompeten dua wilayah masing-masing, tapi hanya berdasarkan klaim siapa yang memutuskan.

Batas dua wilayah Kabupaten Pati dan Kudus, di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo dan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo (atas) dan jembatan dui alur Kali Juwana (JU) 1 yang ada di susu utaranya. (Alman Eko Darmo/Samin News)

Hal itu  seperti batas Pati-Kudus di Dukuh Poncomulyo dan Desa Bulung Cangkring, adalah di sisu selatan Jembatan diu alur Kali Juwana (JU) I. Akan tetapi, ketika Pati harus meningkatkan ryas jalan Cengkalsewu-Bulungcangkring, salah seorang warga di Kudus sempat emosional, hanya karena bahu ruas jalan tersebut yang harus dipasang talud, dianggap memakan tanah miliknya.

Padahal, lokasi tanah milik yang bersangkutan, adalah jauh di selatan dari batas patok yang belum tertera titik koordinatnya. Akan tetapi, pihak DPUTR Kabupaten Pati tetap berpegang teguh pada patok batas sementara, sehingga upaya melebarkan ruas jalan di wilayahnya ini tetap dilanjutkan, sehingga kondisinya benar-benar cukup lebar dibanding ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.

Belajar dari kejadian itu, maka suatu saat hal yang sama akan kembali muncul jika patok batas wilayah tersebut tidak disebutkan secara jelas. Selain iru juga tidak tetutup kemungkinan, hal sama juga bisa kembali terilang oleh orang lain yang merasa punya kepengingan di perbatasan dua wilayah kabupaten itu.

Dengan demikian, maka upaya menetapkan batas wilayah kabupaten ini perlu penuntasan, termasuk yang di Gembong, Prawoto, dan Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, berbatasan dengan Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora. Adapun yang sudah lengkap untuk batas Kabupaten Pati adalah dengan Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Grobogan, serta Kabupaten Kudus tapi di ruas jalan nasional.

Previous post ”Cilikan” di Pasar Hewan Margorejo Banyak Peminat
Next post Berkaca dari Kegaduhan Unggahan Tere Liye

Tinggalkan Balasan

Social profiles