SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi di berlakukan pada 23 Maret 2021. Namun, bagaimana jika kendaraan baik mobil maupun motor sudah dijual ke orang lain.
Baur Tilang Satlantas Polres Pati Ipda Sutiono menjelaskan pelanggar ETLE akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Pihaknya menyebut pelanggar diberi tenggat waktu selama dua pekan untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi balasan. Jika tidak ada, maka nomor kendaraan akan diblokir.
“Kalau belum datang ke kantor sampai 2 (dua) minggu, maka nanti ada sanksi pemblokiran keditlantas,” katanya kepada Samin News, Senin (21/6/2021).
Ketika kendaraan terkena ETLE, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Meski kendaraan telah dijual kepada orang lain, namun konfirmasi pelanggaran e-tilang itu tetap akan dikirim ke alamat surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Motor sudah pindah ke orang lain, kita tunggu sampai jatah waktu yang ditentukan. Kita melakukan pemblokiran, otomatis suatu saat dia akan ke Samsat, ternyata diblokir. Kemudian Samsat menginformasi kalau ada blokir etle,” jelasnya.
Lanjut Sutiono dari situ kemudian pelanggar ke kantor Satlantas. Dan kemudian petugas akan membukakan surat konfirmasi. Hal ini sebagai arsip kalau memang pernah melangar.
Sementara itu, pihaknya mengungkapkan pelanggar hanya membayar jenis pelanggaran terkait. Ada pun biaya buka blokir dijelaskan tidak ada sanksinya. “Buka blokir dulu dan biaya blokir ETLE tidak berbayar,” tegas Sutiono.