SAMIN-NEWS.com, PATI – Akselerasi pembangunan tidak hanya sebatas sektor pembangunan fisik, melainkan tata kelola juga SDM merupakan satu dari sekian yang tak boleh dikesampingkan. Pasalnya informasi terlebih era milenial serba cepat dan efisien ini mengharuskan penggunaan pemerintah berbasis teknologi.
Pelayanan informasi dalam hal ini adalah termasuk pemerintah desa baik menerima dan membuka ruang akses informasi publik. Berkaitan dengan pengelolaan informasi desa, kini pemerintah telah membentuk pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini dimaksudkan sebagai tanggung jawab dalam mekanisme menjalankan pemerintahan yang baik (good government).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Sudiyono jika desa ingin maju maka pembangunan non fisik juga diperhatikan. Pembangunan non fisik ini adalah sarana dengan pengelolaan, penyediaan, serta mengumumkan.
“Jika desa ingin maju, maka dia pasti butuh sarana kaitannya dengan informasi publik, komunikasi penggunaan IT, itu yang memang saat ini dibutuhkan,” kata Kepala Dispermades, Sudiyono di kantornya.
Informasi ini bisa disampaikan melalui media yang mudah dijangkau. Misalnya dengan sarana pemasangan banner di tempat strategis atau pun melalui media sosial. dan juga bisa memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi.
Terkait dengan informasi publik ini, Sudiyono menyebut Pemdes telah memiliki website khusus tentang masing-masing desa. Namun demikian, terkait dengan pengelolaan website itu hanya ada beberapa yang proaktif dan maksimal.
“Salah satu yang bagus dalam pengelolaan akses informasi ini tidak tahu secara pasti, namun ada salah satunya yaitu Runting bagus, dan tiap kecamatan ada yang unggul dalam pemanfaatan pelayanan akses informasi publik,” jelasnya.
“Dan kita pacu terus agar desa-desa bisa berkembang memaksimalkan pengelolaan sarana informasi ini (website),” tutup Sudiyono.