Kecamatan Cluwak Sebut Pernah Bubarkan Hajatan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kecamatan Cluwak melakukan pembatasan kegiatan terkait hajatan di masyarakat. Pelarangan hajatan ini seperti resepsi pernikahan maupun syukuran khitan. Hal itu dimaksudkan untuk mengendalikan Covid-19.

“Sesuai dengan Edaran Bupati Pati dilakukan pembatasan kegiatan hajatan pernikahan khitanan,” ujar Camat Cluwak, Agus Purwanto kepada Samin News.

Pelarangan hajatan ini disosialisasikan kepada masyarakat, pasalnya di Kecamatan Cluwak sendiri sebelumnya juga cukup banyak dengan gelaran hajatan maupun khitan.

Agus mengatakan hajatan masyarakat lebih-lebih bilamana ada hiburan, maka tim Satgas Covid-19 Kecamatan mengambil tindakan berupa pembubaran. Jajaran Forkopimcam juga bersama Polsek Cluwak, ia mengaku membubarkan hajatan di masyarakat.

“Terkait yang dibubarkan berapa datanya lupa, ada di Polsek. Tetapi yang jelas sudah ada itu, karena ada hiburannya,” Agus menjelaskan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati. SKB tersebut ditandatangani jajaran Forkopimda.

Isi keputusan bersama itu di antaranya camat dan Forkopimcam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, memerintahkan kepada Kepala Desa agar melarang warga menyelenggarakan kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021.

Kemudian, jika masih ada kegiatan semacam itu maka tim Satgas Covid-19 akan melakukan pembubaran.

Previous post Pemerintah Kabupaten Pati Tengah Teliti Varian Covid-19 Delta
Next post SMA Negeri 1 Pati Siap Ikuti PPDB Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles