Kemarin Kematian di Pati yang Harus Dimakamkan Standar Protokol Covid-19 Ada 14 Jenazah

Pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 di Pati yang cenderung terus bertambah.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mau tahu berapa kematian di Pati Senin (7/Juni) 2021 kemarin, dan jenazahnya harus dimakamkan standar protokol Covid-19. Ternyata lumayan banyak peningkatannya, karena dalam sehari semalam saja ada 14 jenazah sehingga tidak semua bisa dimakamkan oleh Tim Pemakaman Jenazah daru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati 1 maupun Pati 2.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” ada di antara mereka yang harus dimakamkan oleh tim ”jaga tetangga” setempat. Di antaranya adalah jenazah dua orang perempuan warga Desa Pakem dan Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, diikuti satu jenazah seorang perempuan lainnya, warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong.

Khusus untuk yang disebut terakhir, pemulasaraan jenazahnya dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS) KSH Pati, Sedangkan jenazah warga Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo sebelum meninggal sempat dirawat di RSU Grobogan, dan yang Desa Wotan, di kecamatan yang sama dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Selain itu juga ada pemakaman dua jenazah yang sebelumnya sebagai pasien positif terpapar Covid-19, tapi pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa. Akan tetapi setelah itu meninggal di rumah, tapi pemulasaraannya dilaksanakan oleh pihak rumah sakit, termasuk satu di antaranya yang dirawat di salah satu puskesmas kemudian diurujuk ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal di rumah sakit.

Pemakaman demi pemakaman standar protokol Covid-19 yang terus berlanjut.

Mengingat banyaknya jenazah yang dimakamkan, papar salah seorang anggota tim pemakaman dari BPBD Pati 1, Purnama sempat berseloroh sampai tidak sempat mengingat semua jenis kelaminnya. Dengan demikian yang diingat hanya beberapa, satu di antaranya adalah jenazah warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus yang dimakamkan pada jadwal pertama.

Sebab, di desa tersebut dalam satu hari  berlangsung dua kali pemakaman, dan yang berlangsung pada malam hari hingga baru selesai pada pukul 01.00 dinihari, salah satu di antaranya jenazah seorang perempuan warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Selebihnya, ada pula jenazah pasien APS, warga Kampung Juwanalan, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.

Suasana pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 pada malam hari dan juga bisa berlangsung sampai dinihari.

Untuk jenazah almarhumah, warga Desa Beketel sebelum meninggal sempat dirawat di RS KSH Pati, dan yang masih harus dimakamkan tim Pati 1 ada jenazah warga Desa Suwaduk dan Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Masing-masing sebelum meninggal dirawat di RS Fastabiq Sehat dan juga dari KSH Pati, serta jenazah warga Desa Lengenharjo, Kecamatan Margorejo dari RSUD RAA Soewondo.

Menyusul berikutnya jenazah yang dimakamkan oleh tim Pati utara, di antaranya jenazah warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu dari RS KSH Tayu. ”Selebihnya ada pula jenazah warga Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal yang sebelum meninggal dirawat di RS KSH Tayu,” paparnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 7 Juni 2021
Next post Puskesmas Winong II Kembali Membuka Layanan Kesehatan untuk Warga

Tinggalkan Balasan

Social profiles