Pemkab Pati Minta Pegawai Luar Daerah Swab Antigen Tiap Minggu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Kewajiban Swab Negatif Bagi Pegawai/Karyawan dari Luar Kabupaten Pati tertanggal 15 Juni 2021. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya Pemkab menangani penyebaran Covid-19.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Kepala Instansi Vertikal di Pati, Pimpinan BUMD juga Pimpinan Perusahaan.

Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

“Sehubungan dengan ditemukannya varian baru Covid-19, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pati,” bunyi Bupati Pati Haryanto dalam SE tersebut.

Oleh sebab itu, lanjut SE itu bagi Kepala Perangkat Daerah, instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan, pelaku usaha yang pegawainya berasal dari luar Kabupaten Pati wajib menyertakan hasil swab antigen/PCR/genose secara berkala yakni seminggu sekali.

Kemudian, hasil dari swab antigen tersebut dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Meski, terasa cukup memberatkan lantaran durasi atau siklusnya seminggu sekali untuk swab antigen, namun ini sebagai perhatian pemerintah. Jika salah seorang pegawai dari luar daerah ada yang terpapar jenis varian baru Covid-

Previous post Perbaikan DTKS Bansos Masih Mengacu Aturan Tahun 2013
Next post Ganjar Kunjungi Hotel Kencana dan Komunikasi dengan Peserta Isolasi

Tinggalkan Balasan

Social profiles