SAMIN-NEWS.com, PATI – Sedekah bumi/ bersih desa merupakan salah satu upacara adat berupa prosesi seserahan hasil bumi dari masyarakat kepada alam. Biasanya ditandai dengan pesta rakyat yang melambangkan rasa syukur manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rezeki melalui bumi berupa segala bentuk hasil bumi.
Namun kali ini pelaksanaan sedekah bumi sangat berbeda, dengan pelaksanaan sebelumnya dikarenakan pandemi yang masih melanda. Meskipun begitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak melarang kegiatan sedekah bumi, tapi dibatasi.
Beradasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003.4/2496 pada 9 Juni 2021, yang ditekankan oleh Bupati Pati, Haryanto, SH, MM, M.Si. menganjurkan agar kegiatan sedekah bumi dilaksanakan secara sederhana (cukup dengan bancaan), apabila ada acara tradisi yang tidak bisa ditinggalkan dapat diselenggarakan seperlunya (sebagai syarat saja).
Dengan ketentuan mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dilaksanakan didalam Gedung/Balai Desa dengan para peserta kegiatan posisi duduk, dan tidak menggunakan panggung. Jumlah peserta terbatas paling banyak 15 orang. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan lebih mengitensifkan penegakan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).
Satpol PP Kabupaten Pati, Camat dan Muspika/ Fokopimcam, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa/ Lurah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Sedekah Bumi/ Bersih Desa di wilayah masing-masing.
Apabila kegiatan Sedekah Bumi/Bersih Desa tidak menaati ketentuan maka kegiatan akan dibubarkan oleh petugas keamanan.