SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati mencatat ratusan pelanggar lalu lintas (Lalin) dalam kurun waktu bulan Juni 2021 ini. Pelanggar lalin itu melalui kamera yang telah dipasang guna penerapan tilang elektronik atau E-TLE.
Bintara Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Pati, Ipda Sutiono mengatakan di bulan Juni menilang elektronik cukup signifikan dan telah diberikan surat pemberitahuan sesuai alamat dari data kendaraan yang melanggar.
“Untuk bulan Juni sebanyak 159 pelanggar yang sudah konfirmasi,” ucap Ipda Sutiono kepada Samin News, Senin (21/6/2021).
Penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Pati sejak bulan Maret lalu. Atau setelah Kapolri meresmikan e-tilang tepatnya tanggal 23 Maret.
Penerapan E-Tilang sudah hampir tiga bulan berjalan ini, pihaknya mengaku kesadaran masyarakat terkait rambu-rambu lalu lintas belum maksimal. Kehadiran ETLE di Kabupaten Pati belum memberikan efek yang banyak.
Terkait dengan belum meningkatnya kesadaran rambu-rambu lalu lintas ini, Sutiono mengaku lantaran terbatasnya alat pengawas di lapangan. Sehingga, belum menyeluruh menyasar titik-titik tertentu yang dinilai rawan.
“Perasaan masih belum mengena mas, karena yang ditindak hanya tempat-tempat tertentu, dan belum bisa mencakup keseluruhan,” terangnya.
Sementara di Kabupaten Pati terdapat dua titik yang terpasang alat pengawas atau kamera CCTV, yaitu di Jl. Kol. Sunandar Perempatan Puri dan Jl A. Yani di Perempatan Delta.