SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kondisi anggota keluarga meninggal yang harus dimakamkan standar protokol Covid-19, memang gampang menyulut emosi seseorang. Karena itu belajar dari kejadian yang berlangsung di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Ngaliyan, Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Minggu (13/Juni) 2021 tadi pagi hendaknya jangan kembali terulang.
Sebab, dalam hal tersebut sempat memicu ketegangan di antara sopir ambulans pembawa jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati dengan pihak keluarga. Semua itu berpangkal dari hal kecil, yaitu karena sopir ambulans yang bersangkutan salah membawa surat pengantar jenazah seorang laki-laki warga Dukuh Ngaliyan, Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, sebut saja namanya Sw.
Ternyata, dalam surat pengantar tersebut tertulis nama jenazah seorang laki-laki lain, sebut saja namanya Bn, sama-sama waga Desa Wonorejo tapi dukuhnya berbeda, yaitu Grobog. Karena itu pihak keluarga Sw tentu saja menolak dan pemakaman jangan dilanjutkan lebih dahulu sebelum ada kejelasan, meskipun oleh Tim Pemakaman Jenazah Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pati 1 sudah diturunkan dari ambulans, dan sudah siap di atas lubang makam.
Menyikapi kondisi seperti itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Sunaryo meminta agar surat keterangan dirunut kembali, mengingat sopir ambulans sebelum berangkat mengantar jenazah ke lokasi pemakaman sudah melakukan pengecekan pada bagian pemulasaraan. ”Dalam hal ini, ternyata surat pengantarnya keliru,”ujarnya.
Dirasakan penjelasan tersebut belum cukup, maka pesonel tim pemakaman juga ikut mencari kepastian. Yakni, terlebih dahulu menghubungi keluarga jenazah yang dari Dukuh Grobog yang masih menunggu giliran diberangkatan setelah selesai pemakaman dari Dukuh Ngaliyan, ternyata pihak keluaga merasa yakin seyakin-yakinnya bahwa itu benar anggota keluarganya.
Hal itu dipertegas bahwa keluarga almarhum bernama Bn tersebut, benar-benar menunggui di rumah sakit. Dengan demikian, hal itu terjadi karena dalam waktu yang bersamaan di desa yang sama hanya beda pedukuhannya terjadi pemakaman jenazah dengan standat protokol dari rumah sakit yang sama pula, tapi surat pengantar jenazah yang harus dimakamkan lebih dahulu, keliru.
Belum cukup dengan penjelasan tersebut, tim pemakaman bersama sopir ambulans pun menghubungi jajaran pesonel RSUD yang bersangkutan. Dengan didengarkan oleh semua pihak yang hadir di tempat itu, penjelasan melalui telepun seluler tersebut menjadi gamblang, bahwa surat pengantar yang dibawa ke Dukuh Ngaliyan memang keliru.
Akan tetapi untuk jenazah yang harus dimakamkan tidak salah, yaitu Kw warga Dukuh Ngaliyan, dan jenazah yang masih berada di rumah sakit menyusul untuk dimakamkan, yaitu Bn. Khusus jenazah ini adalah warga Dukuh Grobog juga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu sehingga sopir ambulans tinggal menukar surat pengantar jenazahnya saja.