SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Jepara kembali mengambil langkah taktis dengan melakukan penutupan seluruh obyek wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun desa.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.
“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut sebagaimana yang dirilis oleh Jepara.go.id.
Dalam surat tersebut dijelaskan pula jika penutupan tersebut akan dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Hal ini berarti, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan kembali diperpanjang jika kasus Covid-19 semakin meninggi.
Penutupan kali ini sebenarnya bukanlah kali pertama diberlakukan, sebelumnya Kabupaten Jepara juga telah melakukan penutupan seluruh tempat wisata pada momen pekan syawalan kemarin.