SAMIN-NEWS.com, PATI – Waduk Seloromo di Desa/Kecamatan Gembong dan Waduk Gunungrowo di Desa Sitiluhur, kecamatan setempat, Kamis (3/Juni) hari ini akhirnya ditutup. Hal itu dilakukan oleh Muspika Kecamatan Gembong bersama jajaran pemerintahan ketiga desa, yaitu Sitiluhur, Desa Gembong dan Desa Pohgading.
Untuk dua desa yang disebut terakhir, karena di mana Waduk Seloromo memang terletak di antara dua desa yang bersangkutan. Demikian pula, untuk akses jalan menuju objek wisata alam dan wisata air itu bisa ditempuh melalui kedua dimaksud, baik yang di sisi selatan masuk Desa Gembong serta daru sisi utara lewat Desa Pohgading.
Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, upaya menutup kedua objek wisata alam di wilayahnya memang baru dilakukan hari ini. ”Sebab, masing-masing pemerintahan desa menungu legalilitas surat resmi yang menjadi dasar penutupan tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, kedua objek wisata alam tersebut juga masuk dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan demikian, keduanya yang menjadi pusat berkunjungnya maupun kerumunan warga sudah barang tentu harus dilakukan penutupan yang seharusnya terhitung sejak 1 s/d 14 Juni mendatang.
Karena itu, yang tidak boleh datang ke kawasan lingkungan waduk tidak hanya para pengunjung semata, akan tetapi warga di lingkungan objek yang sama pun dilarang melaksakan kegiatan di kawasan waduk. Untuk itu, penutupannya dilakukan dengan memasang palang jalan menggunakan batang bambu dan material lainnya.
Dengan ditutupnya objek wisata alam atau kedua waduk di wilayah Kecamatan Gembong, maka warga setempat maupun pengunjung hendaknya jangan sampai ada yang tetap memaksakan kehendak, karena untuk berlibur. ”Demi memutus mata rantai Covid-19 ini, akan lebih baik kalau setiap warga menunda keinginannya untuk berwisata,” ujarnya.