Zonasi Khusus Disediakan Antisipasi Wilayah Tanpa Sekolah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah menjelaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dalam ketentuannya sebanyak 55 persen daya tampung dari kuota satuan pendidikan. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang masih di wilayah tertentu terhadap sekolah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Sunoto menjelaskan bahwa zonasi khusus itu istilahnya masuk dalam jalur zonasi secara umum. Akan tetapi, hal ini ditujukan untuk mengantisipasi atau mengakomodir wilayah yang tidak ada satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK.

“Sebenarnya di Permendikbud itu 50 persen, dan lemparannya itu maksimal 5 persen itu pun otomatis yang terdekat kemana jaraknya,” kata Sunoto di ruangannya kepada Samin News, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Bahwasanya untuk keperluan tersebut, maka kuota 5 persen itu masuk dalam jarak terdekat terhadap tempat tinggal calon peserta didik.

Misalnya, lanjut Sunoto SMA Negeri 1 Pati juga mencakup Kecamatan Gabus. Ia menyampaikan sebelumnya pada SMA Negeri 1 Pati meliputi tiga wilayah, akan tetapi kemudian oleh sistem dari Telkom tidak menerima dan hanya hanya satu wilayah yakni Kecamatan Gabus.

“SMA 2 itu Kecamatan Tlogowungu, SMA 3 itu limpahannya Gembong dalam cakupan zonasi khusus,” jelas Sunoto.

Terkait dengan titik koordinat, pihaknya mengaku terus melakukan perbaikan pada sistem titik koordinat. Dan sekarang sudah diservis pada sekolah-sekolah tertentu yang tidak normal.

“Hingga saat ini, cukup banyak aduan masyarakat terkait dengan PPDB cukup banyak dan kita layani secara normatif,” pungkasnya.

Previous post Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha
Next post E-Koran Samin News Edisi 24 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles