Betapa Tidak Esensialnya Pendidikan di Indonesia

BEBERAPA waktu lalu, sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa di ruas Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam aksinya, para mahasiswa tersebut mereka menolak kuliah daring dan meminta segera diberlakukan kuliah tatap muka.

Melihat fenomena tersebut, siapapun barangkali tentu dapat menyimpulkan betapa gagalnya pemerintah dalam menjamin pendidikan di masa pendemi Covid-19.

Semenjak awal pandemi, segala macam pendidikan tatap muka memang dialihkan menjadi pembelajaran secara daring. Hal tersebut tentu dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang begitu menggila.

Tidak efektifnya pembelajaran daring tentu bukan hal baru yang patut kita bahas terlalu panjang. Membahas hal ini rasanya sekarang sudah begitu klise dan tak seksis lagi.

Bahkan jika kita lakukan pencarian di Google Search dengan kata kunci “Pembelajaran Daring Tidak Efektif”, niscaya ada 1,2 juta lebih hasil pencarian tersebut. Hal ini tentu membuktikan bahwa isu tersebut memang sudah terlalu sering dibahas oleh berbagai pihak.

Meskipun terkesan klise, akan tetapi jaminan pendidikan di masa pandemi tentu tidak bisa kita abaikan begitu saja. Sebab tentu kita semua juga tahu betapa pentingnya pendidikan dalam segala aspek kehidupan.

Yang terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian hari justru semakin meningkat.

Dalam PPKM Darurat tersebut, semua sektor non-esensial diwajibkan melaksanakan 100 persen Work From Home. Sementara untuk sektor esensial hanya masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya.

Setidaknya ada lima jenis usaha yang termasuk pada sektor esensial, yakni keungan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan, dan ekspor-impor.

Kata esensial sendiri, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti perlu sekali, mendasar, atau hakiki. Lantas mengapa dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut pendidikan tidak dimasukkan dalam hal esensial?

Ya, sebenarnya saya juga mengerti bahwa yang dimaksut esensial dalam kebijakan tersebut lebih mengerucut pada bidang usaha. Meskipun begitu, jika pembahasan mengenai jaminan pendidikan di masa pandemi tidak segera dirumuskan dengan benar, tentu siapapun akan begitu mudah mengatakan bahwa pemerintah tidak menganggap pendidikan sebagai hal esensi.

Previous post Dipicu Bakar Sampah, Lahan Tebu Di Wangunrejo Dilahap Api
Next post Banyak Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Social profiles