SAMIN-NEWS,com, PATI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kemudahan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Relaksasi persyaratan itu misalnya dalam penyaluran bulan pertama hanya Surat Kuasa Bupati/Wali Kota serta perekaman data KPM, kemudian bulan 2 s/d 12 menandai desa layak salur pada aplikasi OM SPAN.
Menurut Kepala KPPN Pati, Marno bahkan pemerintah mendorong untuk percepatan penyaluran BLT Desa. Percepatan ini dalam bentuk penyaluran tiga bulan sekaligus, yakni bulan Juli sampai September 2021.
“Dengan adanya ketentuan relaksasi tersebut diharapkan seluruh Pemda dapat segera mengajukan permintaan penyaluran BLT Desa ke KPPN untuk penyaluran sampai dengan bulan September 2021 pada bulan Juli 2021 ini,” kata Marno, Jumat (23/7/2021).
Artinya, yang semula BLT DD hanya disalurkan pada tiap bulan namun diubah dengan penyaluran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dirapel tiga bulan.
Marno menyatakan Dana Desa dari keuangan negara untuk BLT Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dapat dibayarkan kepada KPM dengan syarat tidak melebihi bulan berkenaan.
“Semoga BLT Desa bisa membantu perekonomian masyarakat ditl tengah-tengah pandemi Covid-19 yang cukup berat ini,” tutupnya.