SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menutup kos-kosan di depan RSUD Soewondo, Jln Pati-Tayu Desa Kutoharjo, Rabu (7/7/2021) siang tadi. Penutupan itu lantaran sebelumnya di kosan ditemukan pasangan bukan suami istri menginap.
Kepala Satpol PP, Sugiyono menjelaskan ada dua kejadian yang menyebabkan kosan ditutup. Pertama, tanggal 8 Juni ada penangkapan delapan pasangan putra putri yang menginap di bawah umur di kos tersebut. Delapan pasangan itu masih menginjak bangku SMP.
“Kemudian, Senin (5/7) kemarin itu tengah malam pukul 22.00 wib sidak lagi ternyata ditemukan pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri (pasutri) sebanyak empat pasangan,” ujar Sugiyono kepada Samin News.
Di masa pandemi Covid-19 serta penerapan PPKM darurat kos-kosan itu masih menerima tamu. Apalagi, pasangan itu statusnya bukan pasutri menginap di dalam kamar.
Lebih lanjut, kata dia keempat pasangan itu selanjutnya diswab antigen yang menunjukkan dua di antaranya positif swab. Akhirnya keduanya dibawa ke Hotel Kencana untuk menjalani isolasi.
Ia menyayangkan pemilik kos-kosan tidak mengindahkan PPKM darurat, tidak ada upaya pencegahan Covid-19. Selain itu, operasionalnya bukan kos-kosan, tetapi nyatanya difungsikan penyewaan kamar satu hari Rp50 ribu. Maka, hal itu ia menyebut tidak dibenarkan.
“Mengganggu ketertiban masyarakat, tadi kita ceck perizinannya tidak mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tidak memiliki izin, sehingga dengan dasar ini kita tutup,” jelas Sugiyono.
Penutupan kos-kosan itu, katanya sampai dengan pemilik sanggup membuktikan bahwa mempunyai TDUP. Sementara bagi pasangan bukan pasutri tersebut disanksi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.
“Pemilik kos-kosan kita tegur semenjak ppkm darurat tidak boleh beroperasi. Termasuk ppkm darurat sudah dicabut misalnya, tetap tidak boleh buka sebelum memiliki TDUP,” pungkasnya.