Operasi Bersama Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Tlogowungu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mulai dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/Juli) lalu, malam harinya, Satgas Pencegahan dan Penangangan Covid-19 Kecamatan Tlogowungu, langsung bergerak menyasar ke masyarakat. Dipimpin Camat setempat, Drs Djabir MH, tim gabungan Forkopimcam itu menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas, utamanya berkait Instruksi Bupati No 02 Tahun 2021.

Instruksi dimaksud tak lain tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Pati, dan hal tersebut akan berlangsung hingga Selasa (20/Juli) mendatang. Karena itu, hal tersebut diberikan langsung melalui pembagian ”print out” dengan sasaran ke sejumlah objek yang selama ini bila malam hari  menjadi tempat berkumpulnya warga.

Dengan demikian, papar camat yang bersangkutan, pihaknya bersama tim gabungan baik Danramil 13 Tlogowungu, Kapten CPM Saryono dan Kapolsek AKP Sunaryo, malam itu mendatangi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang pinggir jalan raya Tlogowungu. ”Tak ketinggalan angkringan penjual kopi dan nasi kucing yang juga ada di sepanjang jalan sama,” ujarnya.

Apel persiapan Operasi Bersama Penegakan PPKM Darurat jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tlogowungu, Sabtu (3/Juli) lalu, dipimpin Camat setempat, Drs Djabir MH.(Fotp:SN/dok-bir)

Adapun sasaran lainnya, lanjut dia, yaitu kompleks pertokoan dan cafe cepat saji Roket Chicken, sehingga dengan imbauan tersebut diharapkan agar mereka mematuhi segala ketentuan yang tertera jelas dalam Instriuksi Bupati itu. Sebab, apa yang dilaksanakan pemerintah melalui berbagi upaya tak kenal lelah tersebut tak lain demi menyelamatkan warganya agar jangan sampai ada yang terpapar Covid-19.

Mengingat hal itu, maka warga harus selalu mematuhi apa yang digariskan oleh pemerintah seperti menerapkan protokol kesehatan, dan berbagai upaya lainnya seperti  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai PPKM Darurat. Untuk bisa mematuhi ketentuan tersebut, maka masyarakat khususnya para pedagang harus mengerti dan memahami bunyi dari Instruksi Bupati No 02 Tahun 2021.

Apel persiapan Operasi Bersama Penegakan PPKM Darurat jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tlogowungu, Sabtu (3/Juli) lalu, dipimpin Camat setempat, Drs Djabir MH.(Fotp:SN/dok-bir)

Dengan memahami dan mengerti, maka harapan tegasnya hendaknya mereka juga melaksanakan pembatasan-pembatasan yang jangan sampai dilanggar. ”Semua sudah tertera dalam lembaran print out yang kami bagikan langsung kepada mereka, sehingga upaya untuk mematuhinya agar benar-benar dilaksanakan secara maksimal,” tandasnya.

Previous post Kemarin Pemakaman Standar Protokol Covid-19 Menurun Lagi di Angka 18
Next post Pusat Perbelanjaan dan Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan

Social profiles