Pagu Anggaran DAK Fisik Kabupaten Pati Terserap 13 Persen

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat terus berupaya akselerasi menangani wabah pandemi Covid-19 di antaranya bidang kesehatan, ekonomi hingga program pemulihan perekonomian atau yang biasa disebut PEN. Anggaran cukup besar disediakan untuk keperluan itu termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerima kucuran anggaran transfer ke daerah untuk DAK Fisik sebesar Rp111.835.178.000. Anggaran ini untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan misalnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Kawasan Permukiman.

Dari total pagu anggaran tahun 2021 itu, Pemkab Pati baru menyerap atau merealisasikan anggaran yang rendah, yakni 13 persen.

“Serapan anggaran/realisasi penyaluran atas dana tersebut mencapai Rp14.903.551.625  atau setara 13,33 persen,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati, Marno kepada Samin News, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut, ujar Marno realisasi dari anggaran itu untuk pembiayaan di berbagai sektor. Bidang-bidang yang telah tersalur antara lain Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Irigasi, Bidang Air Minum, Bidang Perumahan dan Pemukiman, Bidang Sanitasi, dan Bidang Jalan.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Bank KPPN Pati, Hudi Sadmoko mengungkapkan pemerintah pusat terus berupaya mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak penyebaran virus  Covid-19 pada masyarakat.

Hudi menyebut untuk keperluan PEN, Pemerintah Pusat memberikan relaksasi atau kemudahan terhadap persyaratan penyaluran anggaran transfer ke daerah, baik untuk Dana Desa (DD) maupun DAK Fisik. Di antaranya Surat Pengantar cukup ditandatangani oleh Kepala BKPAD/DPMD berdasarkan penunjukan dari bupati/wali kota.

“Memindahkan Peraturan Desa mengenai APBDes, semula merupakan syarat penyaluran tahap I menjadi syarat tahap II, Penyaluran BLT Desa nantinya dapat dilakukan untuk 3 bulan sekaligus dan disalurkan di awal,” terang Hudi.

Selanjutnya, untuk mengakomodir kendala dan kesulitan yang dialami Pemda karena dampak pandemi menyebabkan sulitnya memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik seperti penetapan kontrak pekerjaan. Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian persyaratan tersebut, dari semula tanggal 21 Juli 2021 menjadi 31 Agustus 2021.

“Pemda dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran baik DAK Fisik dan Dana Desa sehingga penyaluran dapat segera dilakukan sehingga dapat mendukung pergerakan ekonomi masyarakat di tengah-tengah penyebaran Virus Covid 19 yang masih sangat tinggi dan adanya kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat untuk menurunkan penyebaran virus covid 19,” harapnya.

Previous post Rusunawa di Juwana Kesulitan Pada Upaya Pemeliharaan
Next post E-Koran Samin News Edisi 14 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles