Pemerintah Terbitkan Aturan Percepatan Penyaluran BLT DD Tiga Bulan Sekaligus

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, telah memberi kemudahan guna mendukung percepatan penyaluran BLT Desa yaitu untuk kebutuhan penyaluran BLT Desa selama 3 (tiga) bulan.

Peraturan itu muncul atas analisis pemerintah, yang mana dinilai penyaluran BLT DD agar didorong untuk mempercepat penyaluran bantuan tunai itu. Sehingga, bisa membantu masyarakat akibat lesunya pendapatan perekonomian keluarga.

Pemerintah terus mendorong upaya dampak pandemi dengan berbagai cara yang salah satunya yakni dalam percepatan penyaluran BLT DD. Sebab, APBN harus hadir di tengah masyarakat untuk menahan laju dampak pandemi karena virus Covid-19 dan mendorong geliat perekonomian masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Kabupaten Pati, Marno menyatakan upaya itu seperti pengalokasian dana untuk perlindungan sosial yang diwujudkan berbagai program bantuan sosial maupun subsidi. Misalnya Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan, Subsidi bunga, Subsidi listrik, bantuan sembako dan lain-lain.

“Dalam Rapat Kabinet beberapa waktu lalu, disampaikan untuk BLT Desa capaian realisasi masih bisa ditingkatkan agar BLT Desa  memberikan dampak positif kepada perekonomian masyarakat,” ujar Marno dalam keterangan tertulis yang diterima Samin News, Jumat (23/7/2021).

Kemudian, lanjutnya pemerintah memberikan relaksasi/kelonggaran khususnya terkait persyaratan penyaluran BLT Desa.

Beberapa ketentuan Relaksasi yang diambil adalah memindahkan dokumen persyaratan Peraturan Desa mengenai  APBDes, semula merupakan syarat penyaluran tahap I menjadi syarat  penyaluran tahap II.

“Syarat pengajuan penyaluran BLT Desa bulan kesatu adalah Surat Kuasa dari Bupati/Wali Kota dan merekam data  KPM BLT Desa bulan kesatu; sedang bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas berupa tagging (menandai) desa layak salur pada aplikasi OM SPAN,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia termasuk dalam penggunaan Dana Desa dalam masa Pandemi diarahkan ada sebagian yang dipakai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam masa pandemi penggunaan Dana Desa dibagi dalam tiga kategori yaitu Kegiatan Non BLT, Kegiatan penanganan penyebaran Covid 19 (sebesar 8%) dan BLT Desa.

Previous post Pemerintah Bebas Memilih Siapa yang Layak Hidup
Next post Cair Tiga Bulan, Juli s/d September BLT DD Bakal Segera Disalurkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles